Ada Yang Kedapatan Selingkuh, 19 Hakim Dijatuhi Sanksi Komisi Yudisial, 3 Dipecat

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 04 November 2022 | 09:29 WIB
Ada Yang Kedapatan Selingkuh, 19 Hakim Dijatuhi Sanksi Komisi Yudisial, 3 Dipecat
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan ketiga atau dari Januari hingga September 2022.

Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan, 14 orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan. Sementara dua orang hakim dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan," ujarnya," kata Taufiq H.Z. dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Dari jumlah yang melanggar KEPPH, Taufiq merinci sebanyak 14 orang dikategorikan tidak profesional, tiga orang tidak menjaga martabat hakim, satu orang tidak berperilaku adil, dan satu orang berselingkuh.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Mantan Bupati Buru Selatan Divonis Enam Tahun Penjara

Ia mengatakan KY mengirimkan tiga usulan sanksi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA), tujuh usulan sanksi belum ada jawaban oleh MA, dan satu usulan sanksi akan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara, delapan usulan sanksi lainnya dalam tahap minutasi di KY.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.

Ia mengatakan pihaknya telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.

Taufiq mengatakan pihaknya melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.

Baca Juga: Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Mantan Bupati Buru Selatan yang Pernah Terima Uang Rp5 Juta di Acara Dinas Kesehatan

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI