Mereka menilai kalau aksi yang dilakukannya selama ini tidak pernah digubris oleh pemerintah. Hal tersebut dianggap GNPR dikarenakan adanya Jokowi yang menjabat sebagai presiden.
"Maka dari itu kami berpendapat dan meyakini bahwa hal ini dikarenakan gagalnya pemerintahan yang dikepalai oleh yang terhormat Presiden Joko Widodo dalam membawa kehidupan rakyat ke arah yang lebih baik dalam kondisi saat ini," kata Slamet melalui keterangan pers yang diterima Suara.com, Kamis (3/11/2022).
"Oleh karena itu kami menuntut Yang terhormat Presiden Joko Widodo dengan legowo untuk mundur sesuai Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Politik dan Pemerintahan," tambahnya.