Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Tak Perlu Beli TV Baru, Begini Syarat dan Langkahnya!

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 04 November 2022 | 08:04 WIB
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Tak Perlu Beli TV Baru, Begini Syarat dan Langkahnya!
cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo - Warga menunjukkan alat STB (Set Top Box) yang dibagikan secara gratis di Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menghentikan siaran TV analog dan mengubahnya ke TV digital. Untuk itu, Kominfo memberikan Set Top Box gratis untuk masyarakat. Bagaimana cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo?

Kebijakan penggantian TV analog ke TV digital ini berlaku sejak hari Kamis, 3 November 2022. Masyarakat pun diawajibkan untuk beralih ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB) sesuai anjuran Kominfo.

Hanya saja, banyak masyarakat yang belum tahu mengenai Set Top Box untuk apa, cara menyetel, dan cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo. Perlu diketahui, Kominfo telah menyediakan Set Top Box gratis untuk masyarakat dengan syarat dan ketentuan Pemerintah.

Pemberian Set Box Gratis ini dilakukan karena tidak semua orang bisa membeli Set Top Box, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi terbatas.  Lantas, bagaimana cara dapat set top box gratis dari Kominfo? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Cerita Warga yang Terkejut karena Harus Menonton Siaran Televisi Digital: Enak Sekarang, Gambarnya Lebih Bagus

Cara Dapat Set Top Box gratis Kominfo

Diketahui, cara dapat Set Top Box ini yaitu penerima harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (Kementerian Sosial). Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog.

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima STB gratis dari Kominfo bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. Dalam situs tersebut juga tersedia informasi cara untuk menyalakan TV digital sesusi anjurkan Kominfo.

Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara cek daftar penerima STB gratis dan sekaligus cara mendapatkannya secara gratis dari Kominfo.

1. Pertama-tama, buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id

Baca Juga: MNC Group Akan Gugat Pemerintah, Nilai Kebijakan Penghentian TV Analog Kontradiktif

2. Lalu, masukkan NIK KTP

3. Kemudian masukkan kode Captcha 

4. Selanjutnya, klik 'Pencarian'

5. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.

Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima STB gratis, kamu bisa langsung hubungi call center 159 atau mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan STB yang telah dipilih pemerintah dengan bawa KTP dan KK asli. 

Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis atau ada hal yang ingin ditanyakam, masyarakat bisa mengirim pesan  WhatsApp melalui nomor 08118202208. Namun jika tak ada kendala, bisa langsung menuju Posko respons cepat penanganan bantuan STB gratis.

Adapun posko respons cepat penanganan bantuan STB gratis untuk wilayah Jabodetabek beroperasi sejak tanggal 2 - 4 November 2022, dari pukul 8 pagi hingga pukul 7 malam (WIB).

Demikian informasi mengenai cara dapat set top box gratis dari Kominfo lengkap dengan cara cek daftar penerima set top box gratis. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI