Rektor UI: Hukum Harus Melindungi Kepentingan Nasional, Bukan Malah Jadikan Masyarakat Terpolarisasi

Kamis, 03 November 2022 | 21:10 WIB
Rektor UI: Hukum Harus Melindungi Kepentingan Nasional, Bukan Malah Jadikan Masyarakat Terpolarisasi
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. (Antara/Feru Lantara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Indonesia Prof Ari Kuncoro mengatakan kalau di tengah situasi ketidakpastian secara global, Indonesia harus memastikan nilai-nilai Pancasila tercermin dalam sistem hukum nasional. Upaya itu disebutnya bakal menghasilkan proses demokrasi yang mengkonsolidasi masyarakat sesuai dengan cita-cita Bhinneka Tunggal Ika.

Ari juga menekankan, sistem hukum di Indonesia harus mementingkan kepentingan nasional sebagaimana amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

"Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi di tengah bayang-bayang ketidakpastian global yang saat ini masih berlangsung akibat pandemi, kerawanan di bidang pangan dan energi,” kata Ari Kuncoro saat memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-98 Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Ari turut menekankan peranan penting FH-UI dalam mengawal penerapan nilai-nilai Pancasila dalam proses pembuatan kebijakan di Indonesia.

Baca Juga: Pakar Bagikan Kiat Menanamkan Nilai Pancasila pada Anak, Begini Caranya

"Hendaknya FH-UI bersiap untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam sistem hukum nasional akan menghasilkan proses berdemokrasi yang mengkonsolidasikan masyarakat dan bukan malah menjadikan masyarakat terpolarisasi," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim menyampaikan bahwa, saat ini Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga kepribadian dan kepentingan nasional dalam sistem hukum nasional. Menurut Edmon, terdapat bentuk intervensi dalam bidang legislasi yang berpotensi menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 telah mengidentifikasi jenis dan dimensi ancaman. Hal ini perlu diwaspadai para civitas akademika FH-UI.

"Terdapat bentuk intervensi dalam bidang legislasi dalam bentuk narasi berbentuk kajian yang merupakan perpanjangan tangan geopolitik. (Menghadapi) bentuk ancaman riil seperti itu, tentunya tidak bijak bila kita menutup diskursus. Hasil kajian yang menjadi dasar narasi tentunya perlu dihadapi juga dengan hasil kajian lain sebagai bentuk kontra narasi," terangnya.

"Dengan demikian, disinilah peran pendidikan tinggi hukum harus dilibatkan untuk mengawal NKRI sebagai negara hukum, sebagaimana yang telah menjadi ikhtiar FH-UI sejak institusi ini lahir," tambahnya.

Baca Juga: Agar Mengenal Budaya dan Toleransi, Nilai Pancasila Bisa Ditanamkan pada Anak Lewat Keseharian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI