Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengaku sempat berdebat dengan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Pol Susanto. Perdebatan itu terjadi ketika Susanto mengambil barang bukti senpi dari lokasi tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkap Ridwan saat bersaksi di sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Dalam kesaksiannya peristiwa adu argumen dengan Susanto terjadi ketika Ridwan dan anak buahnya hendak melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 malam.
"Mohon izin ini wilayah hukum kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, kami harus bawa barang bukti dan saksi," kata Ridwan kepada Susanto.
"Ini tembak-menembak antara dua anggota Polri. Jadi ini kita proses dulu bawa dulu ke Propam Mabes Polri," jawab Susanto dengan nada tegas seperti dituturkan Ridwan.
Dua Senpi
Dalam kesaksiannya di sidang Irfan Widyanto, Ridwan juga menyebut bahwa dua barang bukti senpi yang diambil Susanto berjenis HS dan Glock-17. Susanto merupakan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri ketika Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Saat itu dia mengambil barang bukti senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong,” kata Ridwan saat bersaksi dalam sidang Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) siang.
Ridwan membeberkan, saat melaksanakan olah TKP pihaknya ketika itu juga menemukan barang bukti berupa 10 selongsong, 4 serpihan peluru, dan 3 proyektil.
"Yang diamankan (Susanto) saat itu hanya senpi, magazin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres," beber Ridwan.
Olah TKP Jangan Ramai-Ramai
Ferdy Sambo juga sempat meminta Ridwan untuk tidak ramai-ramai dan berbicara ke mana-mana terlebih dahulu soal peristiwa yang terjadi di Duren Tiga. Permintaan Ferdy Sambo ini disampaikan kepada Ridwan saat dia izin melaksanakan olah TKP.
"Saya menyampaikan kepada FS (Ferdy Sambo) bahwa 'mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," ujar Ridwan.
"Bagaimana respons dari FS? Apa dilarang?," tanya hakim.
"Pada saat itu FS bilang 'kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu ke mana-mana, panggil aja olah TKP nya ke sini'," jelas Ridwan.