Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara terkait billboard dukungan PSI pada pencalonan presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid untuk Pilpres 2024 yang dipermasalahkan pemerintah daerah.
PSI mengklaim, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan terhadap billboard.
"Pencalonan Mas Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Pemilu 2024 merupakan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui Rembuk Rakyat PSI. Aspirasi rakyat inilah yang kemudian kami sampaikan ke publik, dipasangkan dengan Mbak Yenny Wahid sebagai calon wakil presidennya," kata Advokad LBH PSI Francine Widjojo kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Francine menegaskan, penyampaian aspirasi di ruang publik melalui billboard tidak termasuk kampanye sehingga tidak bisa diterapkan sebagai pelanggaran kampanye. Apalagi hingga kini belum ada penetapan peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Gaduh Billboard Ganjar-Yenny Capres Cawapres 2024 di Blitar, PSI Merasa Tak Bersalah
"Sampai saat ini, belum ada penetapan siapa saja yang menjadi peserta Pemilu 2024 nanti," ungkapnya.
Francine kemudian membeberkan aturan soal penyelenggaraan kampanye yakni Pasal 1 angka (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurutnya, dalam aturan itu secara tegas menyatakan kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Adapun, kata dia, penetapan peserta pemilu dijadwalkan dalam periode 14 Desember 2022 sampai 14 Februari 2023.
"Tidak ada yang dilanggar terkait kampanye. PSI juga bekerja sama dengan perusahaan penyedia reklame yang kredibilitasnya baik, jadi yang bersangkutan pasti sudah mengurus seluruh izin yang diperlukan. Jangan sampai suara rakyat dibungkam dengan cara ini," tuturnya.
Baca Juga: Gaduh PSI Pasang Baliho Jumbo Ganjar-Yenny Wahid Capres Cawapres 2024 di Kandang Banteng
Lebih lanjut, ia justru mempertanyakan mengapa billboard yang menampilkan narasi dan wajah figur politik lain tidak ada yang mempermasalahkan.
"Saya justru heran, banyak billboard yang memuat wajah dan narasi para elit politik dibiarkan bertebaran dimana-mana. Jangan sampai ekspresi aspirasi rakyat yang disampaikan oleh PSI ini dibungkam dengan alasan yang mengada-ada, sementara billboard dan baliho yang memuat kepentingan para elit politik dibolehkan," pungkasnya.
Billboard Ganjar-Yenny
Sebelumnya, PSI Jawa Timur memasang baliho "Ganjar-Yenny Wahid Capres Cawapres 2024" berukuran jumbo di tengah Kota Blitar, tepatnya di Jalan Merdeka.
Blitar sendiri identik dengan PDI Perjuangan. Kota ini merupakan tempat Proklamator RI Bung Karno dimakamkan. Sementara di sisi lain, Blitar dalam perpolitikan di Jatim juga dikenal sebagai kandang banteng.
Belum ada konfirmasi dari PSI terkait pemasangan baliho yang bisa dilihat dengan jelas oleh para pengguna jalan ini. Letak baliho juga berada persis melintang di tengah jalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono mengatakan, masih menunggu dari PSI Jatim. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dan PSI menyanggupi akan menurunkan sendiri baliho tersebut.
"Tapi yang pasti sementara ini, dari pemilik iklan dan PSI Provinsi itu juga menyanggupi untuk menurunkan Baliho itu sendiri, ya kita tunggu saja," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (03/11/2022).
Keputusan untuk tidak mencopot baliho itu juga merupakan langkah dari Pemerintah Kota Blitar dalam rangka menjaga kondusifitas situasi jelang pemilu ini.
Selain itu, langkah tersebut merupakan upaya mendidik tanggung jawab dari pengiklan terhadap perbuatan yang mereka lakukan, karena hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Blitar.
Meski demikian Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar memberikan batas waktu penurunan hingga hari Minggu tanggal 6 November 2022 mendatang. Jika sampai batas waktu baliho tersebut masih terpasang maka Pemkot Blitar akan menurunkannya sendiri.
"Pokoknya hari Minggu harus diturunin kalau tidak diturunkan nanti tak turunkan sendiri, tapi sejauh ini kita hormati keputusan dari pengiklan yang mau menurunkan balihonya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Blitar telah berencana menertibkan baliho PSI yang terpasang di Jalan Merdeka Kota Blitar. Namun setelah berkomunikasi dengan pihak pengiklan akhirnya Pemkot Blitar memberikan tenggang waktu untuk pengiklan melakukan pencopotan sendiri.