Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang awalnya disebut tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer. Sebab, Irfan diklaim sempat menyerahkan dua DVR CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Ridwan saat bersaksi di sidang Irfan selaku terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku memberikan DVR CCTV yang terpasang di rumahnya kepada Irfan karena yang bersangkutan juga merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.
"Keberadaan dia (Irfan) di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backup-an kepada kita. Kan dia juga penyidik," kata Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Menurut kesaksian Ridwan, DVR CCTV yang terpasang di rumahnya itu diberikan kepada Irfan pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah Yosua tewas. Keesokanharinya, DVR tersebut berikut yang terpasang di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, diserahkan ke Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual.
Sementara Rifaizal yang juga bersaksi dalam persidangan menyebut, dua DVR CCTV yang telah diserahkan itu kemudian diambil kembali oleh Kompol Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo. Proses pengambilan kembali DVR CCTV tersebut disebut Rifaizal tanpa sepengetahuan Irfan.
"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol," ungkap Rifaizal.
"Mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," imbuhnya.
Dalam persidangan, Rifaizal juga menyampaikan empatinya kepada Irfan. Sebab dia menilai apa yang dilakukan Irfan merupakan atas perintah atasan yang sebelumnya dianggap sebagai perintah yang benar terkait peristiwa tembak-menembak yang dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin yang mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar," pungkasnya.
Bantah Ikut Nonton Rekaman CCTV