Sempat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan

Kamis, 03 November 2022 | 20:34 WIB
Sempat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan kesaksian terkait sidang obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang awalnya disebut tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer. Sebab, Irfan diklaim sempat menyerahkan dua DVR CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Ridwan saat bersaksi di sidang Irfan selaku terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku memberikan DVR CCTV yang terpasang di rumahnya kepada Irfan karena yang bersangkutan juga merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.

"Keberadaan dia (Irfan) di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backup-an kepada kita. Kan dia juga penyidik," kata Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Menurut kesaksian Ridwan, DVR CCTV yang terpasang di rumahnya itu diberikan kepada Irfan pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah Yosua tewas. Keesokanharinya, DVR tersebut berikut yang terpasang di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, diserahkan ke Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual.

Baca Juga: Minta PRT Sambo Ditetapkan Tersangka, Ulah Kodir Bikin Jaksa Dongkol: Saksi Sudah Berbelit dan Berbohong

Sementara Rifaizal yang juga bersaksi dalam persidangan menyebut, dua DVR CCTV yang telah diserahkan itu kemudian diambil kembali oleh Kompol Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo. Proses pengambilan kembali DVR CCTV tersebut disebut Rifaizal tanpa sepengetahuan Irfan.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol," ungkap Rifaizal.

"Mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," imbuhnya.

Dalam persidangan, Rifaizal juga menyampaikan empatinya kepada Irfan. Sebab dia menilai apa yang dilakukan Irfan merupakan atas perintah atasan yang sebelumnya dianggap sebagai perintah yang benar terkait peristiwa tembak-menembak yang dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin yang mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar," pungkasnya.

Baca Juga: Ungkap Anak Buah Sambo Nobar CCTV di Duren Tiga, Ridwan Soplanit: Ada Yosua Melintas Taman

Bantah Ikut Nonton Rekaman CCTV

Dalam persidangan, Ridwan juga membantah ikut menonton video yang menjadi bukti kunci pengungkapan kasus pembunuhan berencana Yosua. Dia berdalih justru baru mengetahui isi video tersebut setelah diceritakan oleh Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo saat sama-sama ditahan di Propam Mabes Polri.

Meski membantah ikut menonton, Ridwan tak menampik bahwa Arif, Chuck, dan Baiquni Wibowo pada 13 Juli 2022 dini hari menumpang di teras rumahnya yang kebetulan berada di sebelah rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu Ridwan menyebut tidak ada Irfan.

"Saya melihat di situ AKBP Arif sudah duduk posisinya berdekatan dengan Kompol Chuck. Nah AKBP Arif sudah membuka laptop dan sedang melihat ke arah laptop kecil. Kemudian Kompol Baiquni juga duduk di sisi sebelahnya, yang tadinya diayunan kemudian pindah ke posisi sebelah mereka di isi kanan. Kemudian saya duduk berhadapan dengan AKBP Arif dan Chuck, dan laptop membelakangi saya," jelas Ridwan.

Ridwan mengklaim tak ikut duduk bersama dengan Arif, Chuck, dan Baiquni lantaran ketika itu anak buahnya yang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP datang memberi laporan kepadanya selaku kepala tim.

"Pembicaraan (dengan anak buah saya) itu selesai, posisi saya berhadapan dengan Arsyad (anak buah) tidak sempat duduk. Kemudian dia meninggalkan teras. Kemudian nggak lama Arif berdiri meninggalkan teras diikuti Chuck dan Baiquni," beber Ridwan.

"Saksi melihat bertiga menonton laptop tersebut?," tanya jaksa.

"Saya melihat pada saat itu AKBP Arif yang fokus menonton kemudian diampingi Chuck juga," jawab Ridwan.

Ridwan mengklaim ketika itu juga tidak bertanya kepada Arif, Chuck, dan Baiquni soal apa yang sedang mereka tonton di laptop.

"Berapa lama mereka nonton video di laptop?," tanya jaksa.

"Kurang lebih 5 sampai 7 menit. Tidak lama," ungkap Ridwan.

"Saudara melihat ekspresi mereka ketika menonton?," tanya jaksa.

"Saya hanya melihat, sepintas melihat Baiquni itu beberapa kali dipanggil AKBP Arif pulang pergi begitu saja. Maksudnya datang terus balik lagi duduk di posisinya," beber Ridwan.

Majelis hakim lantas bertanya kepada Ridwan kapan dirinya mengetahui soal video yang ditonton oleh Arif, Chuck, dan Baiquni.

"Kapan tau isinya yang mereka tonton?," tanya hakim.

"Mereka menceritakan saat kita bertemu di Propam pas udah patsus (ditahan di tempat khusus)," pungkas Ridwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI