Saksi Pelanggaran HAM Berat Paniai Diancam, LPSK Kemana?

Kamis, 03 November 2022 | 20:09 WIB
Saksi Pelanggaran HAM Berat Paniai Diancam, LPSK Kemana?
Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 21 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai masih berjalan di Pengadilan HAM di Makassar. Pada prosesnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah persoalan. Satu di antaranya, isu keamanan para saksi yang seharusnya merasa aman dan nyaman saat akan memberikan keterangannya.

Pada persidangan 24 Oktober 2022 silam, KontraS menemukan salah satu saksi tidak dapat hadir karena mendapat ancaman. Hal itu diungkapkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa salah satu saksi yang hendak dihadirkan tidak datang ke persidangan dikarenakan menerima ancaman," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty Stephanie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, adanya ancaman bagi saksi menjadi sebuah kritik kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan kejaksaan.

Baca Juga: Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS Kembali Soroti Kasus HAM RI: Sidang Kasus Paniai Sangat Buruk!

"Hal tersebut dengan sendirinya merupakan kritik atas kinerja dan kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan LPSK," kata Tioria.

Ancaman terhadap saksi pelanggaran HAM berat, menurut KontraS bukan hal yang baru. Pada tiga persidangan HAM berat, pada rentang waktu 2003-2005 hal serupa juga terjadi. Namun yang disayangkan ancaman terhadap saksi terjadi, ketika LPSK sudah dibentuk sejak 2006 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Seolah sama seperti zaman LPSK belum terbentuk, Kejaksaan Agung dan LPSK tidak berkoordinasi dengan baik hingga akhirnya perlindungan saksi tidak terlaksana," kata Tio.

Sidang perdana pelanggaran HAM berat Paniai digelar pada Rabu (21/9/2022) lalu, dengan terdakwa yang masih berjumlah satu orang yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Kabupaten Paniai. Kekinian persidangannya pun masih berjalan.

Pelanggaran HAM Berat Paniai

Baca Juga: Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai: Saksi Sebut Korban Ditembak dan Ditikam

Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu. Peristiwa kekerasan Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Dalam peristiwa berdarah tersebut, dilaporkan empat warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan, 21 orang menjadi korban penganiayaan. Dari laporan Komnas HAM, peristiwa kekerasan tersebut terjadi dan tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.

Ketua Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai Choirul Anam menyebut, kekerasan yang telah terjadi memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

"Peristiwa Paniai tanggal 7-8 Desember 2014 memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Anam dalam keterangannya beberapa waktu silam.

Anam mengatakan, timnya telah melakukan kerja penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali Kabupaten Paniai, pemeriksaan berbagai dokumen, diskusi ahli dan berbagai informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa pada tanggal 7–8 Desember 2014 tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Tim Penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI