Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara mobil terkapar akibat tertembak pada saat mengendarai mobil di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022) siang hari.
Pengendara mobil itu tewas karena terkena peluru nyasar dari seorang oknum polisi, yaitu Bripka FM. Bripka FM yang terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian karena insiden peluru nyasar dari pistol yang dibersihkannya nyasar ke jalan hingga menewaskan seorang pengendara yang tengah melintas.
Lantas, siapakah Bripka FM tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Suhardi, yang diketahui terkena peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM.
Baca Juga: Fakta-fakta Peluru Oknum Polisi Nyasar: Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka FM Terancam Dipecat
Kejadian mengenaskan tersebut terekam video amatir oleh pengendara lain, dan beredar di media sosial.
Tampak dalam video tersebut, beberapa orang mengerumuni lokasi kejadian, termasuk para petugas kepolisian yang berusaha menolong korban.
Korban yang tertembak tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, peristiwa tersebut tidak bisa menghindarkan Suhardi dari kematian.
Mengutip dari SuaraKalbar, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal polisi Suryanbodo Asmoro menjelaskan bahwa kronologi tersebut bermula pada pukul 11.30 WIB, saat anggota Pol Lantas bertugas di Pos Garuda.
Dalam pos tersebut, diketahui terdapat dua orang yang berjaga, yaitu FM dan juga T yang tengah berada di pos setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas.
Kemudian, saat sedang istirahat di pos, FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah terkena air hujan.
Pada saat dibersihkan, senjata yang dibersihkan tersebut justru mengeluarkan ledakan dan peluru. Peluru tersebut kemudian menyasar dinding dari triplek dan mantul sampai ke luar ruangan pos, hingga akhirnya mengenai korban.
Sejauh ini, para penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan rekan pelaku. Serta beberapa orang yang berada di TKP, serta CCTV yang saat ini sudah dalam pengecekan.
Akibat peristiwa ini, pelaku anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM ini terancam pasal 359 KUHP atau kelalaian sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan diancam hukuman pidana serta kode etik.
Hal tersebut dikarenakan SOP pembersihan senjata api sudah ada aturannya sendiri yang telah diberlakukan dari kepolisian. Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa