Fakta-fakta Peluru Oknum Polisi Nyasar: Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka FM Terancam Dipecat

Kamis, 03 November 2022 | 18:54 WIB
Fakta-fakta Peluru Oknum Polisi Nyasar: Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka FM Terancam Dipecat
Peluru nyasar Polisi makan korban jiwa. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak Kalimantan Barat untuk mendapat perawatan. Namun sayang nyawanya tidak dapat tertolong.

3. Peluru Menembak saat Senjata Dibersihkan

Dalam pos tersebut ada dua orang yakni FM dan T tengah bertugas. FM pun membersihkan senjata laras pendeknya yang sebelumnya basah karena hujan.

Saat dibersihkan, senjata tersebut justru mengeluarkan ledakkan dan peluru. Peluru tersebut mengenai dinding dari triplek dan memantul hingga keluar pos sambai ke korban.

Peluru nyasar tersebut diketahui berasal dari senjata api laras pendek jenis HS milik Satlantas Polresta Pontianak berinisial FM.

4. Kapolda Kalbar dan Jajaran Meminta Maaf

Atas adanya kejadian tersebut, Kapolda Kalimantan Barat beserta seluruh jajarannya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Kapolda Kalimantan Barat dan seluruh jajarannya pun berjanji segera melakukan proses hukum serta sanksi kode etik kepada pelaku.

Masyarakat pun manyayangkan kelalaian hal tersebut. Pelaku terancam melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

5. Terancam Dipecat

Baca Juga: Kronologi Peluru Nyasar Bripka FM yang Makan Korban Jiwa Pengendara Mobil

Di lain pihak, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andra Gama Putra menambahkan terkait SOP pembersihan senjata api sudah ada aturan yang diberlakukan dari kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI