Fakta-fakta Peluru Oknum Polisi Nyasar: Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka FM Terancam Dipecat

Kamis, 03 November 2022 | 18:54 WIB
Fakta-fakta Peluru Oknum Polisi Nyasar: Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka FM Terancam Dipecat
Peluru nyasar Polisi makan korban jiwa. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peluru nyasar dari seorang oknum polisi telah menewaskan seorang pengendara mobil yang diketahui bernama Suhardi. Pengendara mobil itu tengah melintas di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022) siang.

Kabar tersebut menjadi perbincangan setelah video berisi seorang pengendara mobil yang terkabar akibat tertembak saat mengendarai mobil itu tersebar di media sosial, salah satunya diunggah ke akun instagram @andreli_48.

Berikut fakta pemobil tewas karena peluru nyasar oknum polisi selengkapnya.

1. Peluru Nyasar Mengarah ke Jalan

Seorang pengendara mobil terlihat sedang mengendarai mobilnya di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (2/11/2022). Peristiwa peluru nyasar itu mengenai korban Suwardi yang berusia 48 tahun.

Terlihat dalam video tersebut merupakan rekaman video pengendara lain di belakangnya.

Di lokasi kejadian banyak petugas dan beberapa warga setempat yang menolong korban. Korban terlihat terkapar di bahu jalan mengenakan kaos hitam. Aparat Kepolisian dan warga pun berbondong-bondong untuk mengangkat korban.

2. Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Direkstur Reskrimum Polda Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspetur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro menyatakan peristiwa itu bermula pukul 11.30 WIB. Saat itu, anggota Pos Lantas sedang bertugas di Pos Garuda.

Baca Juga: Kronologi Peluru Nyasar Bripka FM yang Makan Korban Jiwa Pengendara Mobil

Peluru yang nyasar dan menembus kaca mobil itu mengenai mobil milik Suwardi, yakni Mobil Nissan Xtrail dengan Pelat Nomor KB 1582 J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI