Suara.com - Peluru nyasar dari seorang oknum polisi telah menewaskan seorang pengendara mobil yang diketahui bernama Suhardi. Pengendara mobil itu tengah melintas di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022) siang.
Kabar tersebut menjadi perbincangan setelah video berisi seorang pengendara mobil yang terkabar akibat tertembak saat mengendarai mobil itu tersebar di media sosial, salah satunya diunggah ke akun instagram @andreli_48.
Berikut fakta pemobil tewas karena peluru nyasar oknum polisi selengkapnya.
1. Peluru Nyasar Mengarah ke Jalan
Baca Juga: Kronologi Peluru Nyasar Bripka FM yang Makan Korban Jiwa Pengendara Mobil
Seorang pengendara mobil terlihat sedang mengendarai mobilnya di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (2/11/2022). Peristiwa peluru nyasar itu mengenai korban Suwardi yang berusia 48 tahun.
Terlihat dalam video tersebut merupakan rekaman video pengendara lain di belakangnya.
Di lokasi kejadian banyak petugas dan beberapa warga setempat yang menolong korban. Korban terlihat terkapar di bahu jalan mengenakan kaos hitam. Aparat Kepolisian dan warga pun berbondong-bondong untuk mengangkat korban.
2. Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Direkstur Reskrimum Polda Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspetur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro menyatakan peristiwa itu bermula pukul 11.30 WIB. Saat itu, anggota Pos Lantas sedang bertugas di Pos Garuda.
Baca Juga: Pengendara Mobil Tewas Kena Peluru Nyasar Polisi di Pontianak
Peluru yang nyasar dan menembus kaca mobil itu mengenai mobil milik Suwardi, yakni Mobil Nissan Xtrail dengan Pelat Nomor KB 1582 J.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak Kalimantan Barat untuk mendapat perawatan. Namun sayang nyawanya tidak dapat tertolong.
3. Peluru Menembak saat Senjata Dibersihkan
Dalam pos tersebut ada dua orang yakni FM dan T tengah bertugas. FM pun membersihkan senjata laras pendeknya yang sebelumnya basah karena hujan.
Saat dibersihkan, senjata tersebut justru mengeluarkan ledakkan dan peluru. Peluru tersebut mengenai dinding dari triplek dan memantul hingga keluar pos sambai ke korban.
Peluru nyasar tersebut diketahui berasal dari senjata api laras pendek jenis HS milik Satlantas Polresta Pontianak berinisial FM.
4. Kapolda Kalbar dan Jajaran Meminta Maaf
Atas adanya kejadian tersebut, Kapolda Kalimantan Barat beserta seluruh jajarannya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Kapolda Kalimantan Barat dan seluruh jajarannya pun berjanji segera melakukan proses hukum serta sanksi kode etik kepada pelaku.
Masyarakat pun manyayangkan kelalaian hal tersebut. Pelaku terancam melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
5. Terancam Dipecat
Di lain pihak, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andra Gama Putra menambahkan terkait SOP pembersihan senjata api sudah ada aturan yang diberlakukan dari kepolisian.
"Tidak diizinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarangan, namun di gudang senjata tempat latihan menembak,” tegas Kabid Propam.
Andra mengatakan, Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.
"Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat sampai persetujuan istri," tutupnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma