Suara.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkap isi rekaman CCTV yang ditonton oleh Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo di teras rumahnya.
Usut punya usut, ketiga anak buah Ferdy Sambo itu tengah menonton rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir Yosua masih hidup di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan itu diungkap Ridwan dalam kesaksiannya dalam persidangan AKP Irfan Widyanto soal kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Kala itu penasihat hukum Irfan menanyakan rekaman apa yang dilihat Arif, Chuck dan Baiquni kepada Ridwan. Dia menyebut ketiganya menonton adegan Yosua masih hidup.
"Di situ juga ada posisi Yosua masih hidup?" tanya penasihat.
"Ya di situ ada Yosua melintas taman," jawab Ridwan.
Namun demikian, kala itu Ridwan mengaku sama sekali tidak mengetahui rekaman apa yang ditonton oleh ketiga anak buah Sambo itu.
Ridwan baru mengetahui isi rekaman itu sewaktu diberitahu oleh Arif dan Chuck sewaktu ditemapatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Polri.
"Mereka menceritakan saat kita bertemu di Propam pas udah Patsus," ungkap dia.
Baca Juga: Panik Kicauan Netizen Viral di Medsos, AKP Rifaizal Samual Langsung Tancap Gas Cek CCTV Rumah Sambo
Bantah Nobar Video Kunci Kasus Yosua
Sebelumnya, Ridwan Soplanit membantah ikut menonton video yang menjadi bukti kunci pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia berdalih justru baru mengetahui isi video tersebut setelah diceritakan oleh Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo saat sama-sama ditahan di Propam Mabes Polri.
Bantahan ini disampaikan Ridwan saat bersaksi di sidang Irfan Widyanto selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski membantah ikut menonton, Ridwan tak menampik bahwa Arif, Chuck, dan Baiquni Wibowo pada 13 Juli 2022 dini hari menumpang di teras rumahnya yang kebetulan berada di sebelah rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Saya melihat di situ AKBP Arif sudah duduk posisinya berdekatan dengan Kompol Chuck. Nah AKBP Arif sudah membuka laptop dan sedang melihat ke arah laptop kecil," kata Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Kemudian Kompol Baiquni juga duduk di sisi sebelahnya, yang tadinya diayunan kemudian pindah ke posisi sebelah mereka di isi kanan. Kemudian saya duduk berhadapan dengan AKBP Arif dan Chuck, dan laptop membelakangi saya," imbuhnya.
Ridwan mengklaim tak ikut duduk bersama dengan Arif, Chuck dan Baiquni lantaran ketika itu anak buahnya yang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP datang memberi laporan kepadanya selaku kepala tim.
"Pembicaraan (dengan anak buah saya) itu selesai, posisi saya berhadapan dengan Arsyad (anak buah) tidak sempat duduk. Kemudian dia meninggalkan teras. Kemudian nggak lama Arif berdiri meninggalkan teras diikuti Chuck dan Baiquni," beber Ridwan.
"Saksi melihat bertiga menonton laptop tersebut?" tanya jaksa.
"Saya melihat pada saat itu AKBP Arif yang fokus menonton kemudian didampingi Chuck juga," jawab Ridwan.
Ridwan mengklaim ketika itu juga tidak bertanya kepada Arif, Chuck, dan Baiquni soal apa yang sedang mereka tonton di laptop.
"Berapa lama mereka nonton video di laptop?," tanya jaksa.
"Kurang lebih 5 sampai 7 menit. Tidak lama," ungkap Ridwan.
"Saudara melihat ekspresi mereka ketika menonton?" tanya jaksa.
"Saya hanya melihat, sepintas melihat Baiquni itu beberapa kali dipanggil AKBP Arif pulang pergi begitu saja. Maksudnya datang terus balik lagi duduk di posisinya," beber Ridwan.
Majelis hakim lantas bertanya kepada Ridwan kapan dirinya mengetahui soal video yang ditonton oleh Arif, Chuck, dan Baiquni.
"Kapan tau isinya yang mereka tonton?" tanya hakim.
"Mereka menceritakan saat kita bertemu di Propam pas udah patsus (ditahan di tempat khusus)," pungkas Ridwan.