Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, membantah ikut menonton video yang menjadi bukti kunci pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ridwan berdalih justru baru mengetahui isi video tersebut setelah diceritakan oleh Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo saat sama-sama ditahan di Propam Mabes Polri.
Bantahan ini disampaikan Ridwan saat bersaksi di sidang Irfan Widyanto selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski membantah ikut menonton, Ridwan tak menampik bahwa Arif, Chuck, dan Baiquni Wibowo pada 13 Juli 2022 dini hari menumpang di teras rumahnya yang kebetulan berada di sebelah rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Saya melihat di situ AKBP Arif sudah duduk posisinya berdekatan dengan Kompol Chuck. Nah AKBP Arif sudah membuka laptop dan sedang melihat ke arah laptop kecil. Kemudian Kompol Baiquni juga duduk di sisi sebelahnya, yang tadinya diayunan kemudian pindah ke posisi sebelah mereka di isi kanan. Kemudian saya duduk berhadapan dengan AKBP Arif dan Chuck, dan laptop membelakangi saya," kata Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Isi Percakapan Telepon Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo,Minta Tolong Tidak Dipenjara
Ridwan mengklaim tak ikut duduk bersama dengan Arif, Chuck, dan Baiquni lantaran ketika itu anak buahnya yang sedang melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP datang memberi laporan kepadanya selaku kepala tim.
"Pembicaraan (dengan anak buah saya) itu selesai, posisi saya berhadapan dengan Arsyad (anak buah) tidak sempat duduk. Kemudian dia meninggalkan teras. Kemudian nggak lama Arif berdiri meninggalkan teras diikuti Chuck dan Baiquni," tanya Ridwan.
"Saksi melihat bertiga menonton laptop tersebut?," tanya jaksa.
"Saya melihat pada saat itu AKBP Arif yang fokus menonton kemudian diampingi Chuck juga," jawab Ridwan.
Ridwan mengklaim ketika itu juga tidak bertanya kepada Arif, Chuck, dan Baiquni soal apa yang sedang mereka tonton di laptop.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Tanya Kejahatan Apa yang Sedang Ditutupi, Kuat Maruf Hanya Menunduk
"Berapa lama mereka nonton video di laptop?," tanya jaksa.
"Kurang lebih 5 sampai 7 menit. Tidak lama," ungkap Ridwan.
"Saudara melihat ekspresi mereka ketika menonton?," tanya jaksa.
"Saya hanya melihat, sepintas melihat Baiquni itu beberapa kali dipanggil AKBP Arif pulang pergi begitu saja. Maksudnya datang terus balik lagi duduk di posisinya," beber Ridwan.
Majelis hakim lantas bertanya kepada Ridwan kapan dirinya mengetahui soal video yang ditonton oleh Arif, Chuck, dan Baiquni.
"Kapan tau isinya yang mereka tonton?," tanya hakim.
"Mereka menceritakan saat kita bertemu di Propam pas udah patsus (ditahan di tempat khusus)," pungkas Ridwan.
Ikut Nonton Video Bukti Kunci Pembunuhan Yosua
Nama Ridwan Soplanit beberapa kali disebut dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu bahkan disebut ikut menonton video yang menjadi kunci pengungkapan kasus pembunuhan Yosua tersebut
Dalam surat dakwaan Arif Rachman Arifin selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, jaksa menyebut Arif menonton rekaman CCTV bersama Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. DVR CCTV tersebut awalnya diamankan oleh Irfan Widyanto atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
Saat menonton rekaman CCTV itu, Arif kaget karena isinya berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi kepada awak media.
Ramadhan dan Budhi kepada awak media menyebut Ferdy Sambo tak ada di Duren Tiga alias sedang tes PCR saat Yosua tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer yang membela Putri Candrawathi saat dilecehkan.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV tersebut," tutur jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Setelah menonton rekaman CCTV, pada 13 Juli 2022 malam Arif diajak Hendra menghadap ke ruangan Ferdy Sambo di Mabes Polri. Pada saat bertemu Ferdy Sambo, Arif menjelaskan isi CCTV tersebut.
"Itu keliru," kata Ferdy Sambo.
“Masa kamu tidak percaya sama saya,” imbuh Ferdy Sambo kepada Arif dan Hendra dengan nada tinggi dan emosi.
Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Arif siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV itu. Arif menyebut Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
“Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” ujar Ferdy Sambo ke Arif.
Ferdy Sambo lantas memerintahkan Hendra dan Arif untuk menghapus dan memusnahkan dokumen elektronik terkait rekaman CCTV tersebut. Sepanjang berada di ruangan, Arif tidak berani menatap mata Ferdy Sambo hingga mendapat teguran.
“Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya? Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu (Putri Candrawathi,” kata Ferdy Sambo kepada Arif sambil menangis.
“Sudah Rif, kita percaya saja," timpal Hendra meyakini Arif.
"Pastikan semuanya sudah bersih," perintah Ferdy Sambo kepada Hendra sebelum meninggalkan ruangan.