Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan 13 saksi untuk diperiksa penyidik kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan 13 nama yang diajukan memiliki keterangan yang sangat penting.
"Sebanyak 13 orang itu LPSK nilai mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara karena mereka adalah orang yang mengalami langsung Tragedi Kanjuruhan tersebut," kata Edwin dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Edwin mengungkapkan 13 orang itu merupakan saksi yang sudah berstatus terlindung LPSK. Kekinian dari 20 orang pemohon, sebanyak 18 saksi terlindung LPSK.
Baca Juga: Siap-siap! Komnas HAM Bakal Permasalahkan FIFA soal Tragedi Kanjuruhan
"Mereka merupakan suporter, relawan medis hingga keluarga korban," imbuh Edwin.
Kepada 18 orang terlindunginya LPSK memberikan sejumlah fasilitas program pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik.
"Program perlindungan ini dimaksudkan agar saksi dan korban merasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya," ujarnya.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.
Baca Juga: Lanjutan Liga 1 Masih Tanda Tanya, Marc Klok: Kami Butuh Kepastian!