Panik Kicauan Netizen Viral di Medsos, AKP Rifaizal Samual Langsung Tancap Gas Cek CCTV Rumah Sambo

Kamis, 03 November 2022 | 17:20 WIB
Panik Kicauan Netizen Viral di Medsos, AKP Rifaizal Samual Langsung Tancap Gas Cek CCTV Rumah Sambo
Panik Kicauan Netizen Viral di Medsos, AKP Rifaizal Samual Langsung Tancap Gas Cek CCTV Rumah Sambo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

CCTV Rumah Ridwan Juga Diambil

Diberitakan sebelumnya, AKP Irfan Widyanto disebut-sebut juga mengambil rekaman kamera CCTV rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit satu hari seusai Brigadir Yosua dibunuh.

Fakta itu diungkapkan oleh Ridwan dalam persidangan AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sebagai informasi, rumah Ridwan berdekatan dengan rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ridwan menyebut kala itu pihaknya hendam memeriksa sejumlah saksi terkait penembakkan Yosua. Namun, saksi-saksi yang terkait kejadian itu sudah dibawa ke Propam Polri.

"Tanggal 9 (Juli) itu rentetan itu dari pagi saat tim saya yang tadinya kita mau ambil saksi untuk bawa ke Polres, ternyata tanggal 9 (Juli) tim penyidik ke sana malah disuruh lakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," kata Ridwan.

Setelah itu, Ridwan mengaku bertemu dengan Irfan pada sore harinya. Pada saat itu, Irfan meminta Ridwan untuk menyerahkan rekaman CCTV di rumahnya.

"Dia sampaikan bahwa, 'Bang, izin, Bang, saya mau minta DVR CCTV rumah Abang', di tempat tinggal saya. Saya tanya siapa yang suruh. Dia nunjuk ke belakang. Yang memerintahkan dia. Saya lihat beberapa meter itu ada Kombes Agus Nurpatria," tuturnya.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Ridwan tak lantas langsung memberikan rekaman CCTV itu ke Irfan. Irfan pun kembali menghubungi Ridwan untuk meminta rekaman CCTV tersebut.

"Setelah itu, saya bilang nanti saja karena saya kembali ke dalam mengawasi di dalam. Sampai sekitar pukul 17.00 saya balik ke rumah. Kegiatan selesai saya ke rumah. Saya mandi bentar. Ada telepon Irfan hampir Magrib. 'Izin, Bang, saya depan rumah Abang'," sambung Ridwan.

Baca Juga: Hakim Tegur ART Kodir 'Salahkan' Brigadir J soal CCTV Rumah Sambo Rusak: Hati-hati, Orangnya Sudah Tidak Ada

Sesaat setelah itu, Ridwan tertegun kala Irfan mengaku dirinya sudah diperintahkan untuk mengambil rekaman CCTV dirumahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI