Didesak DPR Buka Posko Pengaduan Obat Sirup, BPKN Tancap Gas Terima Laporan Mulai Besok

Kamis, 03 November 2022 | 17:12 WIB
Didesak DPR Buka Posko Pengaduan Obat Sirup, BPKN Tancap Gas Terima Laporan Mulai Besok
Ilustrasi obat sirup. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi VI DPR RI mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membuka posko pengaduan. Posko itu terkait dengan obat sirup yang diduga menjadi sebab gagal ginjal akut pada anak.

Adapun desakan itu menjadi kesimpulan dalam rapat antara Komisi VI dengan BPKN.

"Komisi VI DPR RI mendesak BPKN RI agar membuka posko pengaduan baik secara online maupun offline dalam jangka waktu 1x24 jam dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak," kata Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung membacakan kesimpulan, Kamis (3/11/2022).

Terpisah setelah rapat, Kepala BPKN Rizal E. Halim menanggapi desakan yang menjadi kesimpulan rapat. Ia segera menindaklanjuti desakan tersebut dengan membuka posko pada Jumat (4/11).

Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Bolehkah Bayi Minum Air Es Hingga Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol

"Ya besok kita akan buka, tadinya harus pagi ini tapi kita reschedule besok ya karena tadi ada rapat di sini," kata Rizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rizal berujar BPKN juga akan turun ke lapangan, ke titik kejadian terjadi. Di mana ada 7 provinsi dengan 178 korban jiwa.

"Itu yang pertama. Yang kedua, kita akan perluas diseminasi informasi. BPKN akan termasuk pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan posko aduan, dan juga penjelasan mengenai hak-hak apa saja yang dilindungi undang-undang, yang diberikan undang-undang bagi warga negara kita, yang dalam hal ini korban ya," kata Rizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI