Hakim Tegur ART Kodir 'Salahkan' Brigadir J soal CCTV Rumah Sambo Rusak: Hati-hati, Orangnya Sudah Tidak Ada

Kamis, 03 November 2022 | 17:01 WIB
Hakim Tegur ART Kodir 'Salahkan' Brigadir J soal CCTV Rumah Sambo Rusak: Hati-hati, Orangnya Sudah Tidak Ada
Kodir PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo atas nama Diryanto alias Kodir dihadirkan di persidangan obstruction of justice Kamis (3/11/2022) hari ini.

Namun seperti nasib ART Susi beberapa hari lalu, Kodir juga ditegur para penegak hukum karena dianggap memberikan kesaksian yang meragukan.

Hal ini terjadi ketika Kodir bersaksi soal kerusakan CCTV di rumah Duren Tiga. Kodir menyebut CCTV di salah satu kediaman Sambo itu rusak sejak tanggal 15 Juni 2022.

Pengakuan ini yang memicu pertanyaan jaksa, mengapa Kodir berinisiatif untuk memeriksa CCTV tepat di tanggal tersebut.

Baca Juga: Jaksa Semprot Kodir PRT Ferdy Sambo yang Cengengesan ketika Berikan Kesaksian: Lancang Jawabnya Ya, Jangan Bohong!

"Mungkin pas kebetulan saja, Pak," balas Kodir yang langsung ditanggapi dengan decak tidak percaya dari jaksa.

Diryanto alias Kodir PRT / ART rumah Ferdy Sambo bersaksi soal kerusakan CCTV rumah Duren Tiga untuk kasus obstruction of justice, Kamis (3/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Diryanto alias Kodir PRT / ART rumah Ferdy Sambo bersaksi soal kerusakan CCTV rumah Duren Tiga untuk kasus obstruction of justice, Kamis (3/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Jaksa menyoroti Kodir yang mengaku tidak ingat tanggal berapa saja momen ketika CCTV rumah Duren Tiga rusak, sementara selalu mengingat kerusakan di tanggal 15 Juni 2022. Padahal Kodir di-BAP sekitar beberapa bulan setelah tanggal kerusakan CCTV tersebut.

Jawaban tidak pasti ini turut membuat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menegur Kodir. "Kalau memang Saudara tidak ingat atau tidak tahu, jawab tidak ingat, tidak tahu," tegas Ahmad yang diiyakan Kodir.

Ahmad kemudian kembali mempertanyakan alasan Kodir melihat kondisi CCTV di rumah Duren Tiga tepat di tanggal 15 Juni 2022. Saat ini Kodir kembali ditegur karena jawaban yang diberikan selalu tidak konsisten.

"Kok pas tanggal 15 itu kamu tahu kalau itu rusak, padahal sudah ada dari tahun 2010?"

Baca Juga: Puncak Drama Ferdy Sambo: Dulu Jebloskan Penjara Jessica Wongso, Kini Terancam Dihukum Mati

"Pas saya bersih-bersih rumah, sekalian saya cek."

"Tadi jawabannya tidak begitu, (katanya) karena kamu melapor kepada Yosua. Nah ini gimana? Pas bersih-bersih apa pas melapor? Ada lagi kamu bilang ada chatting-nya (menghubungi Brigadir J lewat chat). Ada tiga jawabanmu, yang mana yang benar dari tiga tadi?"

"Jadi pas saya bersih-bersih sekalian saya cek CCTV, setelah itu saya melaporkan ke almarhum, Pak."

Setelah itu nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai kembali disebutkan dalam perkara kerusakan CCTV di rumah Duren Tiga. Kodir melaporkan soal CCTV rusak itu ke Brigadir J tetapi tak kunjung diperbaiki.

Ketua Majelis Hakim kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Ahmad Suhel. (YouTube/KOMPASTV)
Ketua Majelis Hakim kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Ahmad Suhel. (YouTube/KOMPASTV)

"Kamu chat?" tanya Ahmad.

"Yang pertama secara lisan, Pak, kemudian tidak segera diperbaiki. Terus tanggal 17 Juni-nya saya meng-chat lewat WA supaya ingat lagi, Pak."

"Ada buktinya itu?"

"Di HP saya."

"Di HP? Kalau gitu nomor HP-nya Yosua berapa?"

"Saya tidak tahu, Pak."

"Saudara tidak tahu. Nanti kalau tidak ada (bukti chat-nya), hati-hati Saudara. Orang sudah tidak ada kamu cari-cari, kamu bikin di tanggal 17," tegur Ahmad.

Kodir berdalih bahwa ponselnya disita oleh penegak hukum, tetapi gawai tersebut disita untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Sambo.

Ahmad kemudian meminta supaya riwayat pesannya diperiksa. "Karena bukan cuma satu, ada 9 (CCTV) kok bisa semuanya rusak. Makanya tadi diingatkan, nggak sembarang kamu menyampaikan keterangan di sini, nasib orang ditentukan dari keteranganmu itu," pungkas Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI