Hakim Ragukan Klaim CCTV Rusak, Jaksa Siap Bongkar Isi Chat Kodir ke Yosua di Sidang Ferdy Sambo

Kamis, 03 November 2022 | 16:52 WIB
Hakim Ragukan Klaim CCTV Rusak, Jaksa Siap Bongkar Isi Chat Kodir ke Yosua di Sidang Ferdy Sambo
Hakim Ragukan Klaim CCTV Rusak, Jaksa Siap Bongkar Isi Chat Kodir ke Yosua di Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membuka isi pesan di handphone (HP) milik pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pesan tersebut akan dibuka di sidang Ferdy Sambo untuk membuktikan keterangan Kodir yang mengaku telah lama melaporkan terkait kerusakan CCTV di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan kepada Yosua.

Awalnya, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mencecar Kodir yang memberikan keterangan berubah-ubah soal kondisi CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang Hendra Kurniawan selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.

"Ada tiga jawabanmu yang mana yang benar?" cecar hakim Suhel kepada Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum (Yosua CCTV rusak). Pertama secara lisan tanggal 15 (Juni) lapor. Kemudian enggak segera perbaiki, terus tanggal 17 Juni saya chat lewat WhatsApp (ke Yosua)," dalih Kodir.

Baca Juga: Jadi Tetangga Ferdy Sambo, AKP Irfan Minta Rekaman CCTV Rumah AKBP Ridwan Soplanit: Ini Perintah Bang!

"Ada buktinya?" tanya hakim Suhel.

"Di HP," jawab Kodir.

"Orang sudah tidak ada (Yosua sudah meninggal) kamu cari-cari kamu bikin tanggal 17 Juni," tegur hakim Suhel.

"Izin HP saya disita," tipal Kodir.

"Kalau disita bisa dilihat JPU, ada memang?" tanya hakim Suhel.

Baca Juga: Kodir Cengengesan Jawab CCTV Rusak, Jaksa Semprot PRT Ferdy Sambo: Jangan Bohong, Jangan Ketawa!

Jaksa lantas memastikan akan membuka isi pesan dalam HP Kodir dalam sidang Ferdy Sambo.

"Izin HP beliau (Kodir) disita, di perkara Sambo nanti bisa kami cek," jelas jaksa.

"Iya kok bisa dalam waktu bersamaan semua rusak. Makanya diingatkan tadi enggak sembarang kamu (Kodir) sampaikan keterangan. Nasib orang lain dipertaruhkan," ujar hakim Suhel meragukan kesaksian Kodir.

Ditegur Jaksa Jangan Bohong

Dalam persidangan, jaksa juga sempat menegur Kodir agar tidak berbohong dalam memberikan kesaksian. Sebab, keterangan yang disampaikan Kodir dalam persidangan dianggap tak masuk akal.

Kodir sehari-hari bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di rumah itu, dia bekerja seorang diri.

Pada 8 Juli 2022, tepat saat penembakan yang menewaskan Yosua terjadi, Kodir berada di rumah tersebut. Sedari pagi, dia sudah berada di sana.

Kodir mengaku mengecek CCTV dan mendapati benda tersebut dalam kondisi rusak sejak 15 Juni 2022. Dia mengatakan, CCTV itu berada di kamar utama lantai satu, yakni di kamar Ferdy Sambo dan Putri.

Jaksa sempat meninggi kala Kodir tertawa ketika menjawab pertanyaan.

"Saya lihat kau lantang cepat jawab," ujar jaksa.

"Hehe, siap Pak," jawab Kodir sambil tertawa kecil.

"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak lho," cecar jaksa.

Jaksa kemudian merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan kalau Kodir mendapat izin untuk melihat CCTV. Izin itu diberikan langsung oleh Ferdy Sambo selaku bos cum pemilik rumah.

"Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi ibu. Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" jaksa kembali mencecarnya.

"Tidak," ucap Kodir.

"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni, nggak logic, kamu ini diperiksa September 2022, gak logic. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia saja nggak bisa cek CCTV, kau lancang banget," timpal jaksa.

Jaksa lantas beranggapan bahwa Kodir sudah berbohong dan lancang ketika memberikan keterangan. Pasalnya seluruh keterangan itu tidak masuk akal.

Pertama, Kodir baru diperiksa bulan September 2022. Sementara, keterangan soal CCTV rusak disebutkan terjadi pada 15 Juni 2022.

Kejanggalan kedua adalah soal Kodir yang bisa dengan leluasa masuk ke kamar Putri Candrawarthi. Dalam hal ini JPU pun mengultimatum Kodir untuk tidak berbohong.

"Saudara terlalu lancang jawabnya ya, jangan bohong! Di penyidik boleh aja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa September, hebat banget 15 juni rusak, saudara diperiksa September. Kedua kecurigaan JPU, bisa-bisanya saudara bisa di kamar utama, CCTV itu di ruang rias ibu, kan nggak masuk akal!" tegas jaksa

Di sisi lain, jaksa juga merasa heran terkait sosok Kodir yang bisa masuk ke kamar bosnya.

"Seberapa hebatnya kedekatan saudara dengan FS. Adiknya bu Putri saja nggak bisa lihat (CCTV), curiga saya ini, lancang sekali saudara. Sambil ketawa lagi. Logika pikir otakmu bisa bilang tanggal 15 Juni rusak. Saya jaksa, kejadian kerjaan saya 2 bulan lalu saya nggak ingat lagi! Mohon catatan majelis hakim. Saudara begitu cepat bilang CCTV 15 Juni rusak, sampai jamnya ingat, sampai melaporkan ke Yosua saudara tahu jamnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI