Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membuka isi pesan di handphone (HP) milik pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pesan tersebut akan dibuka di sidang Ferdy Sambo untuk membuktikan keterangan Kodir yang mengaku telah lama melaporkan terkait kerusakan CCTV di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan kepada Yosua.
Awalnya, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mencecar Kodir yang memberikan keterangan berubah-ubah soal kondisi CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang Hendra Kurniawan selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.
"Ada tiga jawabanmu yang mana yang benar?" cecar hakim Suhel kepada Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum (Yosua CCTV rusak). Pertama secara lisan tanggal 15 (Juni) lapor. Kemudian enggak segera perbaiki, terus tanggal 17 Juni saya chat lewat WhatsApp (ke Yosua)," dalih Kodir.
"Ada buktinya?" tanya hakim Suhel.
"Di HP," jawab Kodir.
"Orang sudah tidak ada (Yosua sudah meninggal) kamu cari-cari kamu bikin tanggal 17 Juni," tegur hakim Suhel.
"Izin HP saya disita," tipal Kodir.
"Kalau disita bisa dilihat JPU, ada memang?" tanya hakim Suhel.
Jaksa lantas memastikan akan membuka isi pesan dalam HP Kodir dalam sidang Ferdy Sambo.