Jadi Tetangga Ferdy Sambo, AKP Irfan Minta Rekaman CCTV Rumah AKBP Ridwan Soplanit: Ini Perintah Bang!

Kamis, 03 November 2022 | 15:49 WIB
Jadi Tetangga Ferdy Sambo, AKP Irfan Minta Rekaman CCTV Rumah AKBP Ridwan Soplanit: Ini Perintah Bang!
Jadi Tetangga Ferdy Sambo, AKP Irfan Minta Rekaman CCTV Rumah AKBP Ridwan Soplanit: Ini Perintah Bang! (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice disebut-sebut juga mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit satu hari seusai Brigadir Yosua dibunuh.

Fakta itu diungkapkan oleh Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sebagai informasi, rumah Ridwan berdekatan dengan rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ridwan menyebut kala itu pihaknya hendam memeriksa sejumlah saksi terkait penembakkan Yosua. Namun, saksi-saksi yang terkait kejadian itu sudah dibawa ke Propam Polri.

"Tanggal 9 (Juli) itu rentetan itu dari pagi saat tim saya yang tadinya kita mau ambil saksi untuk bawa ke Polres, ternyata tanggal 9 (Juli) tim penyidik ke sana malah disuruh lakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," kata Ridwan.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan kesaksian terkait sidang obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan kesaksian terkait sidang obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Setelah itu, Ridwan mengaku bertemu dengan Irfan pada sore harinya. Pada saat itu, Irfan meminta Ridwan untuk menyerahkan rekaman CCTV di rumahnya.

"Dia sampaikan bahwa, 'Bang, izin, Bang, saya mau minta DVR CCTV rumah Abang', di tempat tinggal saya. Saya tanya siapa yang suruh. Dia nunjuk ke belakang. Yang memerintahkan dia. Saya lihat beberapa meter itu ada Kombes Agus Nurpatria," tuturnya.

Ridwan tak lantas langsung memberikan rekaman CCTV itu ke Irfan. Irfan pun kembali menghubungi Ridwan untuk meminta rekaman CCTV tersebut.

"Setelah itu, saya bilang nanti saja karena saya kembali ke dalam mengawasi di dalam. Sampai sekitar pukul 17.00 saya balik ke rumah. Kegiatan selesai saya ke rumah. Saya mandi bentar. Ada telepon Irfan hampir Magrib. 'Izin, Bang, saya depan rumah Abang" sambung Ridwan.

Sesaat setelah itu, Ridwan tertegun kala Irfan mengaku dirinya sudah diperintahkan untuk mengambil rekaman CCTV di rumahnya.

Baca Juga: Kodir Cengengesan Jawab CCTV Rusak, Jaksa Semprot PRT Ferdy Sambo: Jangan Bohong, Jangan Ketawa!

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

"Setelah saya turun, 'Ada apa, Fan? Mau diambil sekarang?'. (Irfan jawab) 'Iya, Bang'. (Saya tanya) 'Ini bukannya pengambilan CCTV dari (Polres Jakarta) Selatan?.' (Irfan jawab) 'Ini perintah, Bang'. Dia sampaikan seperti itu DVR-nya saya ambil lalu serahkan ke Irfan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI