Suara.com - Irfan Widyanto, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice disebut-sebut juga mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit satu hari seusai Brigadir Yosua dibunuh.
Fakta itu diungkapkan oleh Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sebagai informasi, rumah Ridwan berdekatan dengan rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ridwan menyebut kala itu pihaknya hendam memeriksa sejumlah saksi terkait penembakkan Yosua. Namun, saksi-saksi yang terkait kejadian itu sudah dibawa ke Propam Polri.
"Tanggal 9 (Juli) itu rentetan itu dari pagi saat tim saya yang tadinya kita mau ambil saksi untuk bawa ke Polres, ternyata tanggal 9 (Juli) tim penyidik ke sana malah disuruh lakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," kata Ridwan.
Baca Juga: Kodir Cengengesan Jawab CCTV Rusak, Jaksa Semprot PRT Ferdy Sambo: Jangan Bohong, Jangan Ketawa!
Setelah itu, Ridwan mengaku bertemu dengan Irfan pada sore harinya. Pada saat itu, Irfan meminta Ridwan untuk menyerahkan rekaman CCTV di rumahnya.
"Dia sampaikan bahwa, 'Bang, izin, Bang, saya mau minta DVR CCTV rumah Abang', di tempat tinggal saya. Saya tanya siapa yang suruh. Dia nunjuk ke belakang. Yang memerintahkan dia. Saya lihat beberapa meter itu ada Kombes Agus Nurpatria," tuturnya.
Ridwan tak lantas langsung memberikan rekaman CCTV itu ke Irfan. Irfan pun kembali menghubungi Ridwan untuk meminta rekaman CCTV tersebut.
"Setelah itu, saya bilang nanti saja karena saya kembali ke dalam mengawasi di dalam. Sampai sekitar pukul 17.00 saya balik ke rumah. Kegiatan selesai saya ke rumah. Saya mandi bentar. Ada telepon Irfan hampir Magrib. 'Izin, Bang, saya depan rumah Abang" sambung Ridwan.
Sesaat setelah itu, Ridwan tertegun kala Irfan mengaku dirinya sudah diperintahkan untuk mengambil rekaman CCTV di rumahnya.
Baca Juga: Pengakuan Mengerikan PRT Sambo di Sidang, Kodir Buang Darah Yosua ke WC Pakai Serokan
"Setelah saya turun, 'Ada apa, Fan? Mau diambil sekarang?'. (Irfan jawab) 'Iya, Bang'. (Saya tanya) 'Ini bukannya pengambilan CCTV dari (Polres Jakarta) Selatan?.' (Irfan jawab) 'Ini perintah, Bang'. Dia sampaikan seperti itu DVR-nya saya ambil lalu serahkan ke Irfan," tuturnya.
Kesaksian ART Sambo
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawarhi, Daryanto a.k.a Kodir. Pasalnya, keterangan yang disampaikan Kodir dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak masuk akal.
Kodir sehari-hari bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di rumah itu, dia bekerja seorang diri.
Pada 8 Juli 2022, tepat saat penembakan yang menewaskan Yosua terjadi, Kodir berada di rumah tersebut. Sedari pagi, dia sudah berada di sana.
Kodir mengaku mengecek CCTV dan mendapati benda tersebut dalam kondisi rusak pada 15 Juni 2022. Dia mengatakan, CCTV itu berada di kamar utama lantai satu yakni di kamar Sambo dan Putri.
JPU sempat meninggi kala Kodir tertawa ketika menjawab pertanyaan. Bahkan, JPU meminta Kodir untuk tidak berbohong dalam menyampaikan keterangan.
"Saya lihat kau lantang cepat jawab," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Hehe, siap Pak," kata Kodir seraya tertawa kecil.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak lho," cecar JPU.
JPU kemudian merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan kalau Kodir mendapat izin untuk melihat CCTV. Izin itu diberikan langsung oleh Ferdy Sambo selaku bos cum pemilik rumah.
"Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi ibu. Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" cecar JPU.
"Tidak," ucap Kodir.
"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni, nggak logic, kamu ini diperiksa September 2022, nggak logic. Ingat kau. Kau di BAP bilang Yosua ini begitu dekatnya dengan Ferdy Sambo, dia saja enggak bisa cek CCTV, kau lancang banget," cecar JPU.
Menurut JPU, Kodir sudah berbohong dan lancang ketika memberikan keterangan. Pasalnya seluruh keterangan itu tidak masuk akal.
Pertama, Kodir baru diperiksa pada September 2022. Sementara, keterangan soal CCTV rusak disebutkan terjadi pada 15 Juni 2022.