Bisakah Melamar PPPK 2022 Lebih dari Satu Jabatan? Begini Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 03 November 2022 | 15:30 WIB
Bisakah Melamar PPPK 2022 Lebih dari Satu Jabatan? Begini Penjelasannya
Bisakah melamar PPPK 2022 lebih dari satu jabatan - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemprov Sulsel berkumpul di lapangan upacara Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/5/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi CASN (calon aparatur sipil negara) 2022. Tahun ini, seleksi CASN 2022 hanya dibuka untuk PPPK dengan posisi jabatan guru dan non guru. Kira-kira bisakah melamar PPPK 2022 lebih dari satu jabatan? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, seleksi PPPK 2022 ini dibuka untuk jabatan guru dan non guru. Untuk jabatan non guru ini meliputi tenaga kesehatan dan tenaga honorer melalui SSCASN. Adapun pendaftaran dimulai sejak 31 Oktober sampai 13 November 2022. 

Lantas, bisakah melamar PPPK 2022 lebih dari satu jabatan? Melansir dari situs sscasn.bkn.go.id, untuk pelamar PPPK 2022, diketahui bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 formasi jabatan di 1 instansi pada 1 kali periode pendaftaran.

Lalu, apa yang dimaksud periode pendaftaran? Diketahui, periode pendaftaran ini merupakan 1 (satu) kurun waktu tertentu yang mana sejumlah instansi buka pendaftaran/rekrutmen pada periode bersamaan.

Baca Juga: Batas Usia Daftar PPPK Teknis 2022, Berapa? Simak Ketentuan dan Wajib Pengalaman Minimal 2 Tahun

Nah bagi yang akan mengikuti pendaftaran PPPK 2022, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa persyaratan PPPK 2022 yang perlu diketahui pelamar yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar PPPK 2022

  1. Tidak pernah memiliki riwayat tindak pidana kurungan penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian
  3. Tak pernah diberhentikan tidak hormat dari posisi sebagai pegawai swasta
  4. Tidak terdaftar sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polisi
  5. Bukan sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani rohani yang sesuai persyaratan posisi jabatan yang akan dilamar
  8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lainnya yang ditentukan instansi pemerintah
  9. Selain ketentuan umum sesuai SSCASN, ada juga persyaratan khusus lainnya sesuai masing-masing instansi yang dilamar
  10. Pelamar wajib untuk baca persyaratan pendaftaran masing-masing instansi, serta memahami dengan teliti dan cermat sebelum daftar atau pilih formasi jabatan

Penting untuk diketahui, bagi pelamar yang akan mendaftar perlu membuat akun terlebih dulu. Untuk pembuatan akun perlu menyediakan file dokumen untuk diunggah berupa KTP serta Selfie/Swafoto.

Demikian informasi mengenai bisakah melamar PPPK 2022 lebih dari satu jabatan lengkap dengan syarat pendaftaran PPPK 2022. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Cara Cek Lowongan PPPK 2022 di data-sscasn.bkn.go.id, Berapa Formasi Nakes dan Guru di Daerahmu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI