Tersangka Masih Enam Orang, Komnas HAM Nilai Hak Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilanggar

Kamis, 03 November 2022 | 15:24 WIB
Tersangka Masih Enam Orang, Komnas HAM Nilai Hak Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilanggar
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan kepada media terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai seluruh stakeholder terkait peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa harus bertanggung jawab. Hal itu lantaran jumlah tersangka yang ditetapkan baru enam orang.

"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dilanggar harus juga dimintai pertanggungjawaban," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Anam menyebut enam orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka belum cukup untuk menjawab rasa keadilan. Penegakan hukum harusnya juga menyentuh ke level tertinggi.

"Dalam temuan kami enam tersangka yang sudah ditetapkan Kepolisian, itu tidak cukup," tegas Anam

"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini, juga harus ada tanggung jawab pidananya," tambahnya

Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, terdapat sejumlah pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya, termasuk Ketua Umum PSSI,  Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan Sekjen PSSI, Yunus Yusi.

Menurut Anam, keduanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya FC sebagai laga yang high risk atau beresiko tinggi. Namun hal itu tidak dilakukan.

"Ketua Umum dan Sekjen PSSI antara lain tidak mengambil langkah konkret  sesuai dengan regulasi atas pertandingan berisiko tinggi (high risk) tersebut untuk memastikan keselamatan dan keamanan," ujarnya

Anam mengatakan kewenangan yang dimiliki PSSI yang seharusnya dijalankan tapi tidak digunakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan.

Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa di Polda Jatim, Apa Mungkin Jadi Tersangka?

"Padahal mengetahui dinamika proses status keamanan menuju pertandingan," kata Anam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI