Suara.com - Saksi Tjong Djiu Fung alias Afung merupakan teknisi CCTV yang menjadi saksi pertama yang diminta keterangan atau diperiksa terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam persidangan itu, Hakim Ketua mencecar pertanyaan ke Afung soal DVR CCTV lama yang tak rusak di kompleks Duren Tiga.
Hakim bertanya terkait alasan Afung yang mengganti DVR CCTV tersebut, meski tidak rusak.
"Kenapa kok nggak rusak diganti? Apa tidak menjadi pertanyaan saudara gitu," tanya Majelis Hakim ke Afung, dilihat Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (03/11/2022).
Afung yang menjadi pekerja lepas sebagai teknisi CCTV itu memang mengaku curiga, namun dia justru menjelaskan mesin yang digunakan di pos tersebut.
"Saya pikir ini mesin Cina dan saya sempat kepikir ini kok pos penjagaan kok pakai mesinnya mesin Cina. Kenapa nggak pakai yang bagusan gitu yang Taiwan," tutur Afung.
"Ya saya pikir ya munkgin karena pengurus kompleks yang di sana pemesanan seperti ini yaudahlah," sambungnya.

Hakim Ketua pun mempertanyakan jawaban Afung soal mesin CCTV tersebut. Afung menjawab bahwa dia hanya memaparkan analisanya soal pergantian CCTV di kompleks Duren Tiga saat itu.
Menurutnya, penggantian CCTV itu diminta karena DVR hendak diganti menjadi mesin yang baru meski tak rusak, sehingga kecurigaannya hilang begitu saja.
"Saya melakukan analisa sendiri dalam pikiran saya, saya melakukan pengganti DVR, oh kenapa ganti. Oh ini mesin lama, yang saya ganti cuma ini mesin lebih baru," ungkapnya.