Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawarhi, Daryanto a.k.a Kodir. Pasalnya, keterangan yang disampaikan Kodir dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tak masuk akal.
Kodir sehari-hari bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di rumah itu, dia bekerja seorang diri.
Pada 8 Juli 2022, tepat saat penembakan yang menewaskan Yosua terjadi, Kodir berada di rumah tersebut. Sedari pagi, dia sudah berada di sana.
Kodir mengaku mengecek CCTV dan mendapati benda tersebut dalam kondisi rusak pada 15 Juni 2022. Dia mengatakan, CCTV itu berada di kamar utama lantai satu yakni di kamar Sambo dan Putri.
JPU sempat meninggi kala Kodir tertawa ketika menjawab pertanyaan. Bahkan, JPU meminta Kodir untuk tidak berbohong dalam menyampaikan keterangan.
"Saya lihat kau lantang cepat jawab," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Hehe, siap Pak," kata Kodir seraya tertawa kecil.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak lho," cecar JPU.
JPU kemudian merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan kalau Kodir mendapat izin untuk melihat CCTV. Izin itu diberikan langsung oleh Ferdy Sambo selaku bos cum pemilik rumah.
Baca Juga: Pengakuan Mengerikan PRT Sambo di Sidang, Kodir Buang Darah Yosua ke WC Pakai Serokan

"Di sini bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi ibu. Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" cecar JPU.