Suara.com - Bos CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung kembali bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (3/11/2022). Adapun dua terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam momen tersebut, tim kuasa hukum Hendra dan Agus mendalami peran Afung dalam mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Afung mengganti DVR CCTV bersama terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam pengakuannya, Afung lebih dulu mengenal sosok Ari Cahya Nugraha alias Acay ketimbang Irfan. Acay merupakan atasan Irfan yang memberi perintah untuk mengecek CCTV usai penembakan terhadap Yosua terjadi.
“Duluan mana kenal Pak Ari Cahya dengan Irfan?" di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Pak Ari Cahya," beber Afung.

Dalam pengakuannya, Afung mengenal sosok Acay sejak 2011 silam. Kala itu, Afung kerap membantu Acay terkait berbagai persoalan CCTV.
"Pernah bapak dipakai jasanya oleh Pak Ari Cahya?" tanya tim kuasa hukum.
"Ada karena saya sudah melakukan perbaikan pemasangan di kantornya dan dia juga sempat konsultasi masalah CCTV ke saya," beber Afung.
Kuasa hukum juga bertanya apakah Afung turut mengganti CCTV terkait kasus KM.50 atau tidak. Pertanyaan itu merujuk pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Acay merupakan tim CCTV kasus yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut.
"Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?" tanya tim kuasa hukum.