Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menyebut barang bukti pistol di lokasi pembunuhan diambil oleh anak buah Ferdy Sambo.
Ridwan menyebut, sosok anak buah Ferdy Sambo yang mengambil senpi barang bukti itu adalah Kombes Pol Susanto. Ia merupakan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri ketika Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal ini diungkap Ridwan saat bersaksi di sidang Irfan Widyanto selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Dalam kesaksiannya, Ridwan menyebut Kombes Susanto mengambil barang bukti pistol jenis HS dan Glock-17 dengan dalih kasus tersebut melibatkan dua anggota Polri.
"Saat itu dia mengambil barang bukti senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong,” kata Ridwan dalam persidangan.
Ridwan menuturkan, barang bukti pistol tersebut diambil Susanto ketika dia dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selesai melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau TKP di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 malam.
Ridwan membeberkan, saat melaksanakan olah TKP pihaknya ketika itu juga menemukan barang bukti berupa 10 selongsong, 4 serpihan peluru, dan 3 proyektil.
“Yang diamankan (Susanto) saat itu hanya senpi, magazin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres,” ungkap Ridwan.
Sambo Minta Olah TKP Jangan Ramai-ramai
![Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J segera digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yaumal].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/30/49680-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-segera-digelar-di-duren-tiga-jakarta-selatan.jpg)
Ferdy Sambo juga sempat meminta Ridwan untuk tidak ramai-ramai dan berbicara kemana-mana terlebih dahulu soal peristiwa yang terjadi di Duren Tiga. Permintaan Ferdy Sambo ini disampaikan kepada Ridwan saat dia izin melaksanakan olah TKP.