Ridwan juga mengaku sempat meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Namun, Ferdy Sambo ketika itu memintany untuk tidak ramai-ramai dan berbicara kemana-mana terlebih dahulu.
"Saya menyampaikan kepada FS (Ferdy Sambo) bahwa 'mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," ujar Ridwan.
"Bagaimana respons dari FS? Apa dilarang?" tanya hakim.
"Pada saat itu FS bilang 'kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu kemana-mana, panggil aja olah TKP nya ke sini'," jelas Ridwan.
Ikut Nonton Video Yosua Terbunuh
Nama Ridwan Soplanit beberapa kali disebut dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu bahkan disebut ikut menonton video yang menjadi kunci pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.
Terdakwa Arif Rachman Arifin selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri disebut jaksa menonton rekaman CCTV bersama Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. DVR CCTV tersebut awalnya diamankan oleh Irfan Widyanto atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra.
![Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/05/99076-tersangka-obstruction-of-justice.jpg)
Saat menonton rekaman CCTV itu, Arif kaget karena isinya berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi kepada awak media.
Ramadhan dan Budhi kepada awak media menyebut Ferdy Sambo tak ada di Duren Tiga alias sedang tes PCR saat Yosua tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer yang membela Putri Candrawathi saat dilecehkan.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV tersebut," tutur jaksa.