Suara.com - Ferdy Sambo sempat menegur eks Kanit 1 Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual sewaktu memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seusai insiden penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Samuel sewaktu bersaksi dalam persidangan AKP Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Saat itu, Samual selaku penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memeriksa Ricard yang diduga telah menembak Yosua hingga tewas. Samuel lalu meminta Ricard mereka ulang sedikit bagaimana insiden tersebut.
"Saya tanyakan pada saat itu ke Richard. Siapa yang menembak? Siap saya komandan. Saya lakukan interogasi singkat. Di mana kamu lakukan menembak? Siap di lantai dua. Dia turun ke bawah," kata Samual sembari mengulang dialog dengan Ricard kala itu.
Tiba-tiba, Ferdy Sambo memanggil Samual lalu menegurnya. Sambo meminta Samual supaya tidak terlalu garang saat memeriksa Ricard. Pasalnya, Sambo menilai Richard sudah membela keluarganya.
"Dalam proses saya menanyakan ke saudara Richard saya dipanggil Ferdy Sambo. Dinda sini kamu. Perintah jenderal. Kamu AKpol berapa? Siap saya 2013. Perintah untuk kami jenderal. Kemudian dia menyampaikan, kamu jangan kencang-kenang nanyanya ke Richard, dia sudah bela keluarga saya," ungkap Samual.
Selain itu, Sambo berpendapat Ricard kala itu mengalami guncangan batin usai membunuh Yosua.
"Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya? Siap bisa jenderal," ujar Samuel meniru ucapa Sambo.
Samual sontak ciut usai ditegur Sambo. Pihaknya kemudian melanjutkan proses olah TKP.
"Jadi pada saat itu kami, merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan menyecar Ricard," jelas dia.
Perintah Sambo ke Ridwan
Sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku sempat meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy Sambo ketika itu meminta Ridwan untuk tidak ramai-ramai dan berbicara kemana-mana terlebih dahulu.
Hal ini diungkap Ridwan saat bersaksi di sidang Irfan Widyanto selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengklaim ketika itu pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 18.20 WIB tiba di lokasi dan melihat Yosua sudah dalam kondisi tertelungkup bersimbah darah di dekat tangga.
Berdasar penjelasan Ferdy Sambo, kata Ridwan, Yosua ketika itu tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer. Adapun, Ferdy Sambo mengklaim ke Ridwan saat itu bahwa peristiwa ini dipicu adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi.
"Setelah itu saya menyampaikan kepada FS (Ferdy Sambo) bahwa 'mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," tutur Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Bagaimana respons dari FS? Apa dilarang?" tanya hakim.
"Pada saat itu FS bilang 'kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu kemana-mana, panggil aja olah TKP nya ke sini'," jelas Ridwan.