Suara.com - AKPB Ridwan Soplanit menjadi satu dari belasan nama saksi kasus obstruction of justice alias upaya menghalangi penegakan hukum dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Ridwan juga telah menempuh sidang kode etik yang berujung pada putusan demosi oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Kini, Ridwan telah mengajukan banding atas putusan tersebut lantaran sebelumnya dalam sidang etik ia disanksi demosi 8 tahun. Usut punya usut, Ridwan telah menggandeng pengacara kondang OC Kaligis untuk mendampingi dirinya agar berhasil memenuhi banding tersebut.
OC Kaligis juga sempat tertangkap kamera awak media saat dirinya menyaksikan Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
![Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan kesaksian terkait sidang obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/03/80875-eks-kasat-reskrim-polres-jaksel-ridwan-soplanit.jpg)
"Saya hadir karena ada kepentingan," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Langkah Ridwan menggandeng salah satu tokoh hukum kondang tersebut sebagai kuasa hukum sontak menyita atensi publik. Publik kini mulai mencari tahu rekam jejak karier dan profil Ridwan Soplanit hingga sanggup menunjuk OC Kaligis sebagai pengacaranya.
Berikut profil AKBP Ridwan Soplanit yang diringkas oleh tim Suara.com.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Pria yang menyandang nama lengkap Ridwan Rheky Nellson Soplanit tersebut berkarier sebagai Perwira Menengah Polri dan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Ridwan terakhir menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ketika kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo terjadi.
Sayangnya, nasib jabatan tersebut kini berada di ujung tanduk lantaran Ridwan mendapatkan demosi usai menempuh sidang Kode Etik Polri lantaran disebut ikut merekayasa TKP pembunuhan Brigadir J. Ridwan juga disebut sebagai sosok yang pertama kali menginjakan kaki di TKP di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.