Tidak Mau Disalahkan di Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Dianggap Buang Tanggung Jawab ke Kemendag

Kamis, 03 November 2022 | 13:09 WIB
Tidak Mau Disalahkan di Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Dianggap Buang Tanggung Jawab ke Kemendag
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti sikap lempar tanggung jawab yang dilakukan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito atas permasalahan gagal ginjal akut pada anak. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti sikap lempar tanggung jawab yang dilakukan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito atas permasalahan gagal ginjal akut pada anak. Adapun sikap yang disorot ialah saat Penny menyalahkan impor bahan baku yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

Hal itu disampaikan Penny dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (2/11). Pernyataan Penny itu kemudian diulas Andre dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI dengan kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

"Kemarin pak, kepala BPOM menyalahkan Kementerian Perdagangan, ya kan itu yang terjadi. Jadi ada yang saya tonton adalah BPOM itu benar-benar buang tanggung jawab, menyalahkan Kementerian Perdagangan," kata Andre.

Padahal, kata Andre, mitranya, yakni Kementerian Perdagangan menjalankan impor bahan baku atas rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: BPOM RI Sebut Kasus Gangguan Ginjal Akut Momen untuk Pertegas Sanksi Hukum Bagi Pelaku

"Jadi terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan," ujar Andre.

Andre mengatakan BPOM sebarusnya mengawasi hasil produksi obat. Termasuk dengan bahan baku obat yang seharusnya ikut diawasi BPOM.

"Ini layak nggak, ini membahayakan kesehatan nggak, kan itu sebenarnya pak. Kementerian Perdagangan ini kan hanya mengeluarkan persetujuan impor kalau sudah ada rekomensasi dari Kementerian Kesehatan. Nah tiba-tiba BPOM buang badan jauh banget ke Kementerian Perdagangan," tutur Andre.

Sebelumnya, dalam rapat di Komisi IX, Penny membahas tentang importasi senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG). Ia berujar kewenangan impor bahan baku itu ada di Kemendag.

"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya Pharmaceutical Grade. Nah, tapi dalam hal ini Pharmaceutical Grade lah yang harus mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny.

Baca Juga: Masih Ada Ibu yang Beri Obat Sirup Padahal Dilarang BPOM, Ini Tips dari Ketua IDAI

Sementara itu SKI BPOM tidak mengurusi perihal impor PG dan PEG yang sebelumnya disebut Penny merupakan kewengan BPOM

"Tapi melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," kata Penny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI