Suara.com - Perjalanan kasus korupsi ASABRI kini memasuki babak baru. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson Internasional TBK dituntut hukuman mati oleh jaksa atas kasus yang dilakukannya.
Dalam hal ini, Benny dituntut hukuman mati juga karena jaksa menilai selama persidangan Benny tidak menunjukkan perasaan bersalah atas korupsi yang telah ia lakukan. Investasi "bodong" yang dilakukannya terhadap bursa pasar modal ini telah menyalahi aturan hingga merugikan negara hingga Rp 22,7 T.
Nama Benny pun kini menjadi sorotan, terlebih dirinya yang terkenal sebagai keturunan konglomerat yang kini harus menerima kenyataan untuk dibui bahkan dituntut hukuman mati.
Benny Tjokrosaputro ini lahir di Surakarta, pada tahun 1969 silam. Pria yang akrab disapa Bentkjok ini pernah masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes pada tahun 2019. Kesuksesannya di dunia bisnis bahkan membuatnya berhasil meraih kekayaan hingga Rp 9,38 T. Ia pun menjadi orang ke 43 dalam urutan orang terkaya di Indonesia pada waktu itu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Sita Harta Benny Tjokro
Kelihaiannya dan kesuksesannya dalam dunia bisnis tentu dipengaruhi latar belakangnya yang merupakan cucu seorang pengusaha terkenal, Kasom Tjokrosaputro.
Sang kakek merupakan pemilik merk Batik Keris dan banyak anak perusahaannya. Hingga kini, grup bisnis sang kakek masih bersinar dan menjadi salah satu brand fashion Indonesia yang mendunia.
Bentjok pun mengikuti jejak sang kakek. Saat masih berkuliah, Bentjok telah aktif dalam komunitas saham dan menjadi seorang investor sejak belia. Ia bahkan rela menyisakan uang tabungan kuliahnya untuk masuk ke dunia saham. Ayahnya, Handoko Tjokrosaputro pun mendukung anaknya untuk memulai bisnis dengan memegang beberapa perusahaan garmen milik sang ayah.
Berkat kegigihan dan dukungan dari orang tuanya, Bentjok pun berhasil mengembangkan bisnis sang ayah setelah melewati lika-liku yang panjang. Hingga kini, perusahaan bernama PT Hanson Internasional Tbk tersebut menjadi salah satu perusahaan pengembang yang maju di Indonesia.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Bentjok ini jelas merugikan negara. Bentjok dan tersangka lainnya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Kerugian besar negara di Jiwasraya ini disebabkan karena adanya salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan.
Baca Juga: Siapa Benny Tjokro? Cucu Pengusaha Batik Terkenal Dituntut Hukuman Mati atas Korupsi Asabri
Namanya terseret dalam kasus korupsi besar dari dua BUMN asuransi tersebut karena Jiwasraya dan ASABRI menempatkan dana investasi besar di perusahaan properti yang dimiliki oleh Bentjok tersebut. Ia pun dilaporkan bersama sang adik, Teddy Tjokrosaputro yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kontributor : Dea Nabila