PSSI Langgar Aturan Sendiri, Ini Deretan Temuan Baru Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 03 November 2022 | 12:51 WIB
PSSI Langgar Aturan Sendiri, Ini Deretan Temuan Baru Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM menampilkan bukti potongan video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Singgung soal waktu pertandingan: broadcaster takut kehilangan sponsor

Komnas HAM juga menyinggung soal waktu pertandingan yang sempat menuai polemik. Waktu kick off atau ditiupnya peluit mulai pertandingan sebelumnya telah menempuh diskusi panjang yang melibatkan PT LIB dan Indosiar selaku broadcaster alias penyiar.

Pihak Indosiar disebut takut kehilangan sponsor dan enggan untuk mengganti jadwal kick-off. Sehingga pertandingan akhirnya tetap dimulai pada malam hari.

5. PSSI langgar aturan sendiri dan verifikasi stadion belum diperbarui

Pihak PSSI juga tak luput dari perhatian Komnas HAM.

Beka menyebutada indikasi bahwa PSSI melanggar aturan yang dibuat oleh mereka sendiri terkait dengan prosedur keamanan. Usut punya usut, PSSI tak menjelaskan secara gamblang prosedur keamanan sesuai standar FIFA ke kepolisian.

Larangan penggunaan gas air mata sesuai aturan FIFA juga luput dari aturan yang disampaikan oleh PSSI ke kepolisian.

"Jadi ketika penyusunan PKS (perjanjian kerja sama), PSSI tak menjelaskan apa yang dilarang, apa yang boleh, jadi hanya disandingkan saja, kemudian selesai," ungkap Beka.

Tak hanya itu, kondisi keamanan terkait stadion Kanjuruhan juga dinilai bermasalah. Sebab, stadion tersebut terakhir kali memperoleh verifikasi 2 tahun silam.

Baca Juga: Sempat Gelar Kegiatan Fun Football Ditengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Klarifikasi Fakta Sebenarnya

"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status: Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rule, surat ketersediaan lapangan," pungkas Beka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI