Olah TKP di Duren Tiga, Perintah Sambo ke AKPB Ridwan Soplanit: Gak Usah Ribut-ribut, Jangan Bicara ke Mana-mana Dulu

Kamis, 03 November 2022 | 12:50 WIB
Olah TKP di Duren Tiga, Perintah Sambo ke AKPB Ridwan Soplanit: Gak Usah Ribut-ribut, Jangan Bicara ke Mana-mana Dulu
Bersihkan TKP Duren Tiga, Perintah Sambo ke AKPB Ridwan Soplanit: Gak Usah Ribut-ribut, Jangan Bicara ke Mana-mana Dulu. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sempat meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, Ferdy Sambo ketika itu meminta Ridwan untuk tidak ramai-ramai dan berbicara ke mana-mana terlebih dahulu.

Hal ini diungkap Ridwan saat bersaksi di sidang Irfan Widyanto selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengklaim ketika itu pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 18.20 WIB tiba di lokasi dan melihat Yosua sudah dalam kondisi tertelungkup bersimbah darah di dekat tangga.

Berdasar penjelasan Ferdy Sambo, kata Ridwan, Yosua ketika itu tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer. Adapun, Ferdy Sambo mengklaim ke Ridwan saat itu bahwa peristiwa ini dipicu adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Setelah itu saya menyampaikan kepada FS (Ferdy Sambo) bahwa 'mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," tutur Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

"Bagaimana respons dari FS? Apa dilarang?" tanya hakim.

"Pada saat itu FS bilang 'kamu panggil tim olah TKP-mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu ke mana-mana, panggil aja olah TKP-nya ke sini'," jelas Ridwan.

Bantah Ikut Nonton Video Rekaman CCTV

Dalam persidangan, Ridwan juga membantah ikut menonton video yang menjadi bukti kunci pengungkapan kasus pembunuhan berencana Yosua. Dia berdalih justru baru mengetahui isi video tersebut setelah diceritakan oleh Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo saat sama-sama ditahan di Propam Mabes Polri. 

Baca Juga: Pasang Muka Murung usai Yosua Tewas, Sambo ke AKBP Ridwan: Baru Saja Ada Kejadian Tembak-Menembak Anggota Saya

Meski membantah ikut menonton, Ridwan tak menampik bahwa Arif, Chuck, dan Baiquni Wibowo pada 13 Juli 2022 dini hari menumpang di teras rumahnya yang kebetulan berada di sebelah rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu Ridwan menyebut tidak ada Irfan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI