Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan detik-detik setelah insiden pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan oleh Ridwan saat bersaksi dalam persidsngan AKP Irfan Widyanto terkait kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan menyebut dirinya langsung dipanggil Ferdy Sambo seusai insiden berdarah itu terjadi.
Setiba di Duren Tiga, Ridwan menyebut saat itu Sambo dalam posisi tegang dan berwajah murung.
Baca Juga: Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste
"Saya lihat Sambo murung, semua dalam posisi tegang, berbicara terpaku, tidak dengan posisi santai, semua dalam posisi berdiri," ungkap Ridwan.
Ridwan kemudian diminta masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Di sana, Sambo menjelaskan kepada Ridwan baru saja terjadi insiden baku tembak antar ajudan eks Kadiv Propam Polri itu.
"Dia (Ferdy Sambo) mulai menunjuk tadi baru saja ada kejadian tembak-menembak para anggota saya. Yang menembak dari posisi atas itu Richard dan yang sekarang tergeletak itu Yosua," papar dia.
Ridwan mengaku melihat jasad Yosua tergeletak bersimbah darah di dekat tangga rumah Duren Tiga.
"Saat itu saya sudah melihat ada jasad Yosua. Pada saat itu tertelungkup menghadap ke lantai. Saat itu waktu tertelungkup itu menoleh ke sebelah kiri," ucapnya.
Selain itu, Ridwan juga melihat pecahan kaca di dekat jasad Yosua serta beberapa selongsong peluru dan sebuah senjata api di atas lantai.
"Saya juga melihat pecahan kaca kemudian ada cermin retak. Kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding tangga, ada selongsong peluru yang saya lihat di lantai, senjata masih ada, saat itu saya lihat ada satu senjata," sebut dia.
Diketahui, Ridwan bersaksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Selain Irfan, ada eks Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Samuel Rifaizal yang juga bersaksi dalam persidangan itu.