Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di persidangan. Namun, permohonan maaf itu dinilai hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. Dia menilai permintaan maaf Sambo CS terpaksa.
"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11/2022) pagi.
Edi kemudian menilai ada permintaan maaf dari terdakwa yang tidak tulus dan terpaksa.
Baca Juga: Diduga Ada Sosok di Belakang Susi, Biasanya Tak Pakai Jilbab, Jaksa: Pakai Handsfree?
Dia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.
"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," katanya.
Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan.
Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.
Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.
Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Antara)