"Saya menolak dong. Bukan HP pengganti. Kalau mau HP, bisa saya belikan yang canggih kayak gimana pun," ungkapnya.
"Bukan itu yang saya inginkan tapi HP yang jadi barang bukti. Dari situ saya bisa lihat percakapannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Rosti Simanjuntak meminta kepada terdakwa Putri Candrawathi untuk mengembalikan ponsel milik mendiang putranya di persidangan.
“Alat komunikasi anak aku, tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya, jadi saya sebagai orangtua sudah hancur, Bapak, hati saya," kata Rosti di hadapan majelis hakim dalam persidangan Selasa (1/11/2022).
"Saya harus mengingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku,” imbuhnya.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebutkan bahwa ponsel sudah berada di tim penyidik atau jaksa penuntut umum.
Namun saat tim kuasa hukum Brigadir Yosua, Martin Lukas, meminta penyidik dan jpu belum mendapatkan ponsel Brigadir Yosua.
"Pada saat penyidikan kami sudah meminta tapi sampai sekarang belum ketemu katanya," ujar Martin.