Hari Ini Jaksa Akan Tanggapi Nota Keberatan Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J

Kamis, 03 November 2022 | 10:06 WIB
Hari Ini Jaksa Akan Tanggapi Nota Keberatan Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baiquni, Chuck, Arif Rahman dan Ridwan sontak kaget dan bertanya-tanya soal perbedaan cerita yang disampaikan Sambo. Arif yang tak kalah kaget keluar dan menelpon Hendra Kurniawan melalui sambungan telepon.

"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," kata JPU.

Dalam perkara ini Baiquni dan Chuck didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI