Klaim Miliki Info Jejak Buronan Harun Masiku, KPK: Masih Perlu Tambahan Pendukung Lain

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 03 November 2022 | 09:46 WIB
Klaim Miliki Info Jejak Buronan Harun Masiku, KPK: Masih Perlu Tambahan Pendukung Lain
Harun Masiku [website KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki informasi jejak buronan eks Caleg PDIP Harun masiku. Meskipun informasi tersebut masih perlu dilakukan dengan  tambahan bukti pendukung.

"Kami sudah ada info hanya tinggal, ya paling tidak kami mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Selain itu, Karyoto turut merespon sistem integrasi 1-24/7 milik Hubinter Polri. Menurutnya sistem tersebut hanya memonitor perlintasan orang untuk keluar masuk saja.

"Ini adalah semacam monitor yang dimiliki oleh jaringan Interpol. Artinya itu Interpol 24 itu 24 jam, seven itu hari. Ini sebenarnya untuk mengetahui perlintasan saja. hanya saja data-data ini sangat minim (terkait Harun Masiku)," imbuhnya

Baca Juga: Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari, KPK Sita Dokumen Keuangan Pemprov

Harun Masiku sudah menjadi buron kurang lebih selama tiga tahun. Ia, merupakan penyuap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan itu, dalam perkara suap PAW anggota DPR RI.

KPK diketahui sudah menerima penerbitan red notice terhadap Harun Masiku oleh NCB Interpol. Lembaga antirasuah juga sudah bekerjasama dengan sejumlah instansi penegak hukum untuk mengejar Harun Masiku.

Terkait perkara suap Harun Masiku, pengadilan sudah memutus beberapa terdakwa yang terlibat dalam perkara ini. 

Dalam putusannya, Wahyu Setiawan harus mendekam di dalam Lapas Semarang selama tujuh tahun. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Keuntungan Formula E: Saya Capek Dipanggil KPK

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI