Faktanya, dalam video berdurasi 5 menit tersebut tidak ditemukan adanya pernyataan yang menyebut bahwa Bharada E divonis bebas oleh hakim.
Video tersebut berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat di persidangan. Selain itu juga terdapat pernyataan ayah dari Brigadir J yang memaafkan Bharada E.
Sementara itu, terkait foto di thumbnail video, gambar tersebut identik ditemukan pada artikel radartvnews.com berjudul Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur di Persidangan. Edi merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Bandar Lampung pada 2016 silam.
Foto lain yang memperlihatkan foto prosesi pemakaman kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati juga merupakan hasil editan.
Foto asli ditemukan pada artikel dimensinews.co.id berjudul Polres Sarolangun Gelar Upacara Pemakaman Anggota Polri Yang Meninggal Dunia.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa video dengan klaim Bharada E atau Richard Eliezer dibebaskan oleh Majelis Hakim adalah hoaks. Unggahan ini masuk ke dalam konten yang dimanipulasi