CEK FAKTA: Majelis Hakim Putuskan Richard Eliezer Divonis Bebas, Benarkah?

Kamis, 03 November 2022 | 08:29 WIB
CEK FAKTA: Majelis Hakim Putuskan Richard Eliezer Divonis Bebas, Benarkah?
Tangkapan layar hoaks soal Bharada E divonis bebas (turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial video dengan klaim Majelis Hakim telah memutuskan Bharada E atau Richard Eliezer bebas dari hukuman usai menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Harian Informasi belum lama ini.

Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.

"Sujud Syukur Puji Tuhan ! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas Oleh Ketua Hakim."

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati? Cek Faktanya Sekarang

Tangkapan layar hoaks soal Bharada E divonis bebas (turnbackhoax.id)
Tangkapan layar hoaks soal Bharada E divonis bebas (turnbackhoax.id)

Dalam thumbnail video, tampak foto yang berisi kondisi persidangan. Tampak pula potret sosok yang diduga Bharada E sedang bersujud di dalam ruang sidang.

Bukan itu saja, dalam thumbnail video juga terdapat sebuah foto prosesi pemakaman kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati.

Hingga kini, video tersebut telah ditayangkan lebih dari 65 ribu kali. Tak sedikit warganet yang mempercayai video dan narasi yang dibuat oleh kanal YouTube ini.

Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Minta Ampun, Rosti Simanjuntak: Maaf Itu Jangan Hanya di Bibir, seperti Ferdy Sambo dan Putri

Mengutip turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, video dengan klaim Majelis Hakim telah memutuskan Bharada E atau Richard Eliezer bebas dari jeratan hukum adalah video hoaks.

Faktanya, dalam video berdurasi 5 menit tersebut tidak ditemukan adanya pernyataan yang menyebut bahwa Bharada E divonis bebas oleh hakim.

Video tersebut berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat di persidangan. Selain itu juga terdapat pernyataan ayah dari Brigadir J yang memaafkan Bharada E.

Sementara itu, terkait foto di thumbnail video, gambar tersebut identik ditemukan pada artikel radartvnews.com berjudul Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur di Persidangan. Edi merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Bandar Lampung pada 2016 silam.

Foto lain yang memperlihatkan foto prosesi pemakaman kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati juga merupakan hasil editan.

Foto asli ditemukan pada artikel dimensinews.co.id berjudul Polres Sarolangun Gelar Upacara Pemakaman Anggota Polri Yang Meninggal Dunia.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa video dengan klaim Bharada E atau Richard Eliezer dibebaskan oleh Majelis Hakim adalah hoaks. Unggahan ini masuk ke dalam konten yang dimanipulasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI