Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mematahkan klaim Indosiar dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Salah satu polemik dalam tragedi tersebut, jadwal pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya yang dipaksakan digelar tetap pukul 20.00 WIB pada Sabtu (1/10/2022).
Padahal dari Polres Malang sudah meminta kepada panitia pelaksana atau panpel Arema FC memajukan pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB, karena pertimbangan keamanan.
Sejak tragedi Kanjuruhan bergulir, Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan atau broadcaster Liga 1 mengklaim, mereka mengikuti jadwal pertandingan sesuai ketentuan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1.
Namun temuan Komnas HAM, berkata lain. Indosiar turut andil memintakan pertandingan tetap digelar malam hari, sesuai jadwal yang dibuat PT LIB.
Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup, Komnas HAM: Ketua Umum PSSI Juga Harus Dipidana
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkap pada 13 September 2022, PT LIB berkomunikasi dengan Indosiar melalui pesan WhatsApp terkait surat perubahan jadwal kick off dari Polres Malang.
"Pada komunikasi tersebut, pihak broadcaster Indosiar merespon bahwa perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster Indosiar kesulitan, para sponsor mengeluh karena laga super big match (salah satunya Arema FC vs Persebaya) tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor," beber Beka saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Indosiar disebut tetap pada pendiriannya ingin menyiarkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada malam hari, karena pertimbangan sponsor.
"Pihak broadcaster Indosiar menyampaikan bahwa pihak broadcaster Indosiar tetap berpendirian bahwa pertandingan harus dilangsungkan di malam hari namun menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB," ujar Beka.
Polres Malang yang sebelumnya berkirim surat ke panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mendapat surat berbentuk softcopy dari PT LIB, yang menyatakan tetap bersikukuh pertandingan digelar sesuai jadwalnya.
Baca Juga: Jalani Perwatan Lanjutan di Sidoarjo, Bupati Malang Koordinasikan dengan Berbagai Pihak
"Softcopy surat jawaban PT LIB kepada panpel tertanggal 19 September 2022 yang berisikan pernyataan bahwa PT LIB meminta Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan terutama Kapolres Malang untuk tetap melaksanakan pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Beka.
"Disampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT LIB dengan pihak broadcaster Indosiar, sehingga meminta Polres untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari dengan alasan agar PT LIB tidak dikenai denda oleh pihak broadcaster Indosiar," sambungnya.
Setelah hal tersebut, Direktur Operasional PT LIB beberapa kali berkomunikasi dengan Kapolres Malang, hingga akhirnya pertandingan harus digelar sesuai jadwalnya.
"Berdasarkan komunikasi terakhir antara Kapolres dan Direktur Operasional PT LIB pada tanggal 20 September 2022, Kapolres akhirnya mau tidak mau menyiapkan pengamanan sehubungan tidak terjadinya perubahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya sesuai permintaan Kapolres Malang sebelumnya," ujar Beka.
Pernyataan Indosiar
Terkait pinalti berupa denda karena adanya perubahan jadwal ke PT LIB telah dibantah Direktur Programing Indosiar, Harsiwi Achmad usai diperiksa Komnas HAM.
Dia bilang pihaknya telah bekerjasama dengan PT LIB sejak 2018-2022. Setiap tahunnya selalu terjadi perubahan jadwal dengan presentase 20 persen. Selama itu, tidak ada pinalti yang diberikan ke PT LIB.
"Dan setiap tahun selalu ada perubahan-perubahan sekitar 20 persen jadwal tayang. Dan kami selalu tidak pernah mengenakan pinalti dan di dalam kontrak kami, tidak ada klausul khusus yg menyatakan kalau jamnya berubah itu ada pinalti," kata Harsiwi usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/8) lalu.
Sementara terkait kewenangan jadwal pertandingan, Indosiar menegaskan kewenangannya berada di PT LIB.
"Kami tadi sudah jelaskan jadwal penayangan. Bahwa jadwal pertandingan itu otoritas final ada di LIB, karena LIB sebagai operator Liga 1. Satu-satunya Liga 1 di Indonesia yang kemudian dia akan mengkomunikasikan kepada broadcaster, kemudian pasti akan terjadi diskusi dan kemudian akan ada solusi-solusinya," kata Harsiwi.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 132 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 132 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.