CEK FAKTA: Jokowi Kembali Digugat Bambang Tri soal Tudingan Ijazah Palsu, Benarkah?

Rabu, 02 November 2022 | 19:33 WIB
CEK FAKTA: Jokowi Kembali Digugat Bambang Tri soal Tudingan Ijazah Palsu, Benarkah?
Unggahan yang klaim Bambang Tri kembali gugat Jokowi. (Facebook/Seragam Militer)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar bahwa Presiden Jokowi kembali digugat oleh Bambang Tri terkait tudingan ijazah palsu.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bambang Tri mencabut gugatannya kepada Jokowi soal dugaan ijazah palsu melalui kuasa hukumnya, Kamis (27/10/2022).

Namun, unggahan video muncul pada 31 Oktober yang mengklaim Bambang Tri kembali mengunggat orang nomor 1 di Indonesia itu.

Unggahan itu menampilkan kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin. Video itu menyatakan bahwa Bambang Tri tetap bisa menuntut meski gugatan sudah dicabut.

Baca Juga: Isi Perbincangan Presiden Jokowi dengan Pejabat Tinggi Boeing

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

"BAMBANG TRI GvG4T KEMBALI JOKOWI, SAYA AKAN K3J4R SAMPAI TITIK D4R4H P3NGH4BIS4N"

Lalu benarkah klaim tersebut?

Unggahan yang klaim Bambang Tri kembali gugat Jokowi. (Facebook/Seragam Militer)
Unggahan yang klaim Bambang Tri kembali gugat Jokowi. (Facebook/Seragam Militer)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran, klaim dalam video soal Bambang Tri gugat Jokowi kembali adalah salah dan tidak benar.

Baca Juga: Soal Restu Jokowi ke Prabowo, Sekjen Gerindra: Mudah-mudahan Tak Membuat Kami Geer

Faktanya, Bambang Tri belum mengajukan gugatannya ke Jokowi lagi sejak pencabutan gugatan sebelumnya pada Kamis (27/10/2022).

Rekaman video berdurasikan 7 menit 44 menit itu pun tak ada informasi atau pernyataan soal Bambang Tri yang melayangkan gugatan kembali.

Melansir Suara.com, sang pengaracara Ahmad Khozinudin menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala.

Dia menjelaskan bahwa penahanan Bambang Tri Mulyono akan berpengaruh dalam proses pembuktian di persidangan.

Dikatakan oleh Ahmad, tujuan pencabutan gugatan tersebut agar kliennya bisa kembali menggugat pihak terkait.

"Kami ambil keputusan musyawarat tim laywer, sudahlah kita tarik dengan begitu kepentingan klien masih terjaga, dia masih bisa menggugat kapan pun kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak kekuasaan mungkin juga bisa," jelas Ahmad.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar yang diunggah terkait klaim Jokowi digugat kembali oleh Bambang Tri terkait ijazah palsu adalah keliru.

Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI