Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut PSSI melanggar regulasinya sendiri dan FIFA, pernyataan tersebut sebagai buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 korban meninggal dan ratusan lainnya terluka.
Pelanggaran tersebut merujuk pada perjanjian kerja sama (PKS) yang diinisiasi PSSI dengan Polri dan dibuat pada Juli 2021.
"PKS sendiri diinisiasi oleh PSSI sendiri, sehingga PSSI melanggar aturannya sendiri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Dalam PKS itu, PSSI disebut tidak membahas secara mendetail sejumlah larangan dari regulasinya sendiri dan FIFA, termasuk larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Melalui PKS tersebut, PSSI secara tidak langsung menyerahkan regulasi pengamanan pertandingan ke kepolisian. Hal ini yang kemudian menjadi pintu masuknya kepolisian ke dalam stadion, termasuk perangkat keamanannya berupa gas air mata.
"Bahkan menyerahkan proses pengamanannya kepada kepolisian. Makanya turunannya yang namanya perangkat keamanan dan sebagainya itu, harusnya tanggung jawab security officer, namun menjadi tanggung jawabnya kepolisian," ungkap Anam.
"Nah ini memang secara problem serius. Itu menjadi cikal bakal kenapa kok ada Brimob masuk, membawa gas air mata, membawa kendaraan barakuda di situ, Sabara dan sebagainya," katanya.
Komnas HAM pun meyakini, sejumlah larangan dari regulasi PSSI atau FIFA yang diterobos dalam pertandingan tidak hanya terjadi pada pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, melainkan di pertandingan lainnya.
"Hampir di seluruh pertandingan ada yang simbol-simbol dilarang oleh FIFA, oleh PSSI sendiri masuk ke sana, karena memang salah satu rujukan adalah PKS," kata Anam.
Baca Juga: Komnas HAM: Sekjen PSSI Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan
Untuk diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Akibatnya, dalam tragedi tersebut tak hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.
Perjanjian Kerja PSSI dengan Polri
Pada Juli 2021, PSSI dan Polri membuat perjanjian kerja sama. Hal itu tertuang dalam dokumen Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
Perjanjian kerja sama ditanda tangani langsung Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.
Beberapa poin penting dalam kerja sama itu, di antaranya tentang penanganan dan pencegahan mafia bola berupa pengaturan skor atau suap.
Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin akan dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan rekomendasi Polda setempat.Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.