Komnas HAM: Sekjen PSSI Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 02 November 2022 | 18:23 WIB
Komnas HAM: Sekjen PSSI Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM pada Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) mengungkap laporan hasil penyelidikannya dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal. Salah satu temuannya, PSSI tidak menetapkan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya sebagai laga berisiko tinggi atau high risk.

Kewenangan menentukan pertandingan berisiko tinggi berada di Sekjen PSSI Yunus Yusi. Lantaran itu, Yunus diminta turut bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

"Satu memang tidak ditetapkannya pertandingan Arema FC versus Persebaya sebagai pertandingan berisiko tinggi. Kalau secara faktual pertandingan itu memang berisiko tinggi, makanya suporter cuma dari Arema saja," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Merujuk pada regulasinya sendiri, PSSI memiliki kewenangan untuk menentukan suatu pertandingan memiliki risiko tertinggi. Anam menyebut untuk menetapkannya, kewenangan berada di Sekjen PSSI.

Baca Juga: Iwan Bule Ungkap Alasan Tetap Ikut Fun Football FIFA di Tengah Tragedi Kanjuruhan

"Ini terutama ketika diambil keputusan oleh sekjen atau sekretaris umum. Kalau dalam bahasanya di instrumennya, bahasa di organisasi PSSI, dipangkunya sekjen tapi di instrumennya, dipanggilnya sekretaris umum," jelas Anam.

Anam pun menyebut, pihak yang berwenang itu, dalam hal itu Sekjen PSSI Yunus Yusi, tidak menjalankan tugasnya. Karena itu, Yunus Yusi diminta turut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.

"Dan ini orang tidak menjalankan kewenangannya, ya harus bertanggung jawab," tegas Anam.

Kemudian PSSI ternyata tidak memiliki indikator untuk menentukan sebuah pertandingan memiliki resiko tinggi.

"Terus tidak adanya indikator terkait high risk. Setelah kami dalami ada nggak sebenarnya indikator yang tertulis, SOP yang tertulis terkait high risk yang memang dimiliki oleh PSSI, ternyata tidak (ada)," ungkap Anam.

Baca Juga: Berapa Jumlah Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan? Ini Jawaban Komnas HAM

Untuk diketahui, gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

Dalam catatan dunia sepakbola Indonesia, Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI