Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan pelat nomor khusus bertanda ‘RF’ untuk kendaraan bermotor. Mobil masyarakat sipil akan kesulitan untuk menggunakan pelat tersebut karena peruntukannya berbeda.
Lantas, apakah warga sipil boleh memakai pelat RF? Kode RF tidak dapat digunakan digunakan oleh sembarang pihak. Pasalnya kategorinya merupakan pelat nomor khusus atau rahasia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pelat nomor kombinasi RF yang tidak sesuai peruntukan harus segera dibenahi. Pelat RF kerap ditemui di jalan dan akhirnya kini penggunaannya pun harus sesuai aturan.
Pelat RF pada pelat nomor hitam itu menunjukkan bahwa pengguna berasal dari instansi pemerintah. Pelat ini tidak memiliki arti khusus, huruf RF hanya sebagai pengelompokkan.
Baca Juga: Apakah Plat RF Bisa Dibeli Orang Biasa? Siap-siap Rogoh Kocek Segini!
Berkaitan dengan dasar hukum penggunaannya, terdapat peraturan Kapolri yang mendasari. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Perkapolri No. 3/2012) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor milik kedinasan.
Pada Pasal 3 huruf e Perkapolri No. 3/2012 tersebut menegaskan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia atau pelat RF ini diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.
Selain itu, pada Pasal 6 Perkapolri No. 3/2012 menjelaskan bahwa pelat nomor rahasia tersebut digunakan oleh petugas intelien TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara dan penyidik atau penyelidik.
Pelat nomor khusus berupa kode RF tersebut juga diberi kepada Polri, TNI serta instansi pemerintahan untuk para pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III. Selain pihak yang telah disebutkan d atas, pelat RF tersebut juga diberikan kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam.
Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 7 ayat 1 Perkapolri No. 3/2012. STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia berlaku satu tahun dan dapat diperbaharui.
Baca Juga: Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar
Selanjutnya dapat diketahui bahwa pelat nomor RF merupakan pelat khusus dan rahasia yang digunakan oleh pemerintah dan instansi pemerintahan yang ditentukan pada Perkapolri No. 3/2012.
Kombinasi Kode RF
Terdapat berbagai macam kode RF bagi kendaraan dengan pelat nomor khusus. Berikut ini rincian kombinasinya:
- Pelat Nomor RFS untuk kendaraan yang digunakan pejabat sipil.
- Pelat Nomor RFQ, RFO, RFH untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat tingkatan di bawah eselon II.
- Pelat Nomor RFU untuk kendaraan yang digunakan oleh TNI Angkatan Udara.
- Pelat Nomor RFL untuk kendaraan yang digunakan oleh TNI Angkatan Laut.
- Pelat Nomor RFL untuk kendaraan yang digunakan oleh Kepolisian.
Beberapa masyarakat sipil terlihat menggunakan pelat RF. Namun, pembeliannya dilakukan dengan alur pembuatan TNKB pilihan atau pelat nomor cantik.
Perbedaannya dengan pelat RF yang digunakan warga sipil adalah hanya menggunakan kombinasi tiga, dua atau satu angka, bukannya empat angka. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui pertanyaan apakah warga sipil boleh pakai pelat RF adalah boleh dengan mekainsme pembuatan TNKB pilihan dan pelat nomor cantik.
Namun, warga sipil yang memakai tiga angka itu harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma