Ahli Mikro Ekspresi sampai Heran Ferdy Sambo Masih Pede dan Tak Tulus Minta Maaf, Gara-gara Kakak Asuh?

Rabu, 02 November 2022 | 17:29 WIB
Ahli Mikro Ekspresi sampai Heran Ferdy Sambo Masih Pede dan Tak Tulus Minta Maaf, Gara-gara Kakak Asuh?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para terdakwa menyampaikan permohonan maaf ketika dipertemukan dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di persidangan. Tak terkecuali terdakwa Ferdy Sambo yang akhirnya meminta maaf secara langsung pada Selasa (1/11/2022).

Namun permohonan maaf Sambo menjadi buah bibir publik karena dinilai tidak tulus. Sebab Sambo menegaskan bahwa penembakan terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatan Brigadir J sendiri.

"Lewat persidangan ini, saya menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan maaf ini beserta gerak-gerik Sambo di persidangan turut ditanggapi oleh ahli mikro ekspresi Kirdi Putra. Seperti dilihat Suara.com di kanal YouTube tvOneNews, Kirdi menilai Sambo seperti masih berusaha mencari pembenaran saat meminta maaf.

Baca Juga: Ricky Rizal Minta Maaf pada Orang Tua Brigadir J: Maaf atas Kebodohan dan Ketidaktahuan Saya!

Ferdy Sambo saat meminta maaf kepada orang tua Brigadir J di sidang. (tangkapan layar/M Yasir)
Ferdy Sambo saat meminta maaf kepada orang tua Brigadir J di sidang. (tangkapan layar/M Yasir)

"Buat saya permintaan maaf adalah saya minta maaf untuk apa yang sudah saya lakukan. Nggak usah dikasih penjelasan," ujar Kirdi, meski ia masih menoleransi pengakuan Sambo soal tak bisa menahan emosi.

"Tapi ditambahi lagi (mengungkit) karena sesuatu yang dilakukan sebelumnya, segala macam, buat saya itu bukan permintaan maaf sih. Itu sebuah alasan kalau bahasa kita komunikasi sehari-hari," sambungnya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Kirdi menilai permintaan maaf Sambo kemarin adalah sebatas formalitas untuk mencuri hati majelis hakim.

"Buat saya ini adalah permintaan maaf yang cenderung karena memang diperlukan, karena majelis hakim kan butuh melihat seorang terdakwa berkelakuan baik dan menyesal," jelas Kirdi.

Permintaan maaf yang dirasa sebatas formalitas ini lantas dikaitkan dengan gestur Sambo yang disebut masih bisa berjalan dengan kepala tegak. Sikap ini berbeda dengan terdakwa lain, tak terkecuali Putri Candrawathi, yang bahkan masuk ke ruang sidang dengan menundukkan kepala.

Baca Juga: Dari BAP Ricky dan Eliezer, Hotman Paris Yakin Tangisan Ferdy Sambo bukan Rekayasa

Lantas apa makna di balik bahasa tubuh ini? "Buat saya bahasa tubuh seperti ini, tidak lain dan tidak bukan, melambangkan, baik dia sadari maupun tidak, adalah kepercayaan diri," tutur Kirdi.

Kirdi mengingatkan kepercayaan diri seseorang bukan berarti Sambo tidak merasa takut atau cemas. Namun ada setidaknya 3 faktor yang menyebabkan Sambo masih bisa terlihat baik-baik saja, berbeda dengan para terdakwa lain.

"Pertama, bahwa bisa jadi dia pede karena sudah lama di kepolisian, sekian lama menghadapi berbagai macam kasus tindak pidana dan berbagai macam pelaku tindak kriminal, sehingga dia sangat tegar," kata Kirdi.

Ahli mikro ekspresi Kirdi Putra menjelaskan soal kepercayaan diri Ferdy Sambo di persidangan. (YouTube/tvOneNews)
Ahli mikro ekspresi Kirdi Putra menjelaskan soal kepercayaan diri Ferdy Sambo di persidangan. (YouTube/tvOneNews)

"Yang kedua, karena dia benar, tidak melakukan sesuatu, sehingga dia merasa apa yang perlu ditakuti?" imbuhnya.

Hingga Kirdi mengungkapkan analisis alasan ketiga yang cukup menarik. "Yang ketiga, nah ini yang menarik, apakah kemudian dia merasa mempunyai pegangan sesuatu atau seseorang, yang membuat dia sebetulnya tidak terlalu dalam berada posisi bahaya," ujar Kirdi.

Padahal, sambung Kirdi, saat ini Sambo diancam dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan sanksi maksimal hukuman mati.

"Ini nggak main-main, hubungannya dengan nyawa, dan bisa sepede itu. Saya akan melihat kemungkinan poin pertama atau ketiga, karena poin kedua bahwa dia tidak bersalah sudah pasti tidak," tandasnya.

Penjelasan Kirdi seolah mengingatkan lagi dengan adanya sosok "kakak asuh" yang kerap disebut-sebut dalam kasus ini. Konon Sambo mempunyai kakak asuh yang disinyalir bisa membuat kasus hukumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Sambo juga disebut mengantongi banyak kesalahan polisi-polisi lain. Apalagi karena ia pernah mengemban amanah sebagai Kadiv Propam, serta dikaitkan dengan buku hitam yang selalu dibawa Sambo bahkan ke persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI