BPOM Temukan 6.001 Tautan Obat Sirup yang Terkontaminasi EG dan DEG, Produk Dijual Online

Rabu, 02 November 2022 | 17:28 WIB
BPOM Temukan 6.001 Tautan Obat Sirup yang Terkontaminasi EG dan DEG, Produk Dijual Online
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan setidaknya ada 6.0001 tautan yang teridentifikasi menjual obat sirop yang tercemar zat berbahaya perusak ginjal. Produk-produk itu dijual di Indonesia secara online, baik melalui platform situs, media sosial, maupun e-commerce.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pihaknya menemukan ribuan tautan produk saat melakukan patroli siber pada produk yang tidak memenuhi ketentuan.

"Ternyata produk tersebut banyak dijual secara online (daring). Kami melakukan patroli siber terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Buntut dari penemuan konten tersebut, BPOM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down terhadap 6.001 tautan sejak 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Begini Alur Masuknya Bahan Baku Perusak Ginjal ke Dalam Industri Farmasi Indonesia

Menurutnya, obat-obat yang dijual tersebut dianggap tidak aman dikonsumsi karena diduga mengandung zat kimia berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut.

Lebih lanjut, hasil uji sampling dan pengujian lima dari 38 sampel (13 persen) obat sirop tersebut, terbukti mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas aman 0,1 mg/ml, yakni Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops.

"EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum," katanya.

Dia mengatakan cemaran EG/DEG pada obat dimungkinkan ada dalam batas tertentu, berasal dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Selain itu, cemaran ED/DEG obat juga dimungkinkan pada produk yang tidak terdapat standar internasional cemaran EG/DEG dalam produk obat.

Baca Juga: DPR Bahas Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Menkes dan Kepala BPOM

"Acuan BPOM adalah Farmakope Indonesia dan standar lain sesuai UU 36/2009 tentang Kesehatan," katanya.

Kepala BPOM menjelaskan bahwa ambang batas aman atau Maximum Tolerable Daily Intake (MTDI) cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg BB/per hari.

"Hasil uji cemaran EG yang ditemukan pada produk tidak memenuhi syarat, belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," katanya.

Beberapa faktor risiko lain, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pascaCOVID-19.

"Untuk itu harus ada kajian kausalitas apakah kejadian itu terkait dan disebabkan oleh obat," katanya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI