Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kena 'semprot' Jaksa Penuntut Umum dan teguran dari Hakim Ketua usai bertanya perkara di luar dakwaan atau konteks.
Momen itu terjadi ketika kuasa hukum Putri itu melayangkan pertanyaan ke adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat yang menjadi saksi dalam dalam persidangan.
Dipantau Suara.com dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, pengacara Putri itu bertanya ke Reza apakah Brigadir J selalu bercerita apabila tengah dekat dengan seorang wanita.
"Apabila sedang dekat dengan seseorang perempuan, apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah," tanya pengacara Putri itu.
Reza pun lantas menjawab bahwa mendiang kakaknya hanya dekat dengan sang kekasih, Vera Simanjuntak.
"Ya almarhum cuma dekat sama kak Vera," jawab Reza.
"Hanya dekat dengan Vera? Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain?" kata pengacara Putri.
"Iya setahu saya. Tidak," ujar Reza.
Lalu, pengacara Putri itu mencerca Reza dengan nama-nama wanita yang diduga sebagai teman Brigadir J.
"Tidak kenal dengan nama Ayu?" tutur pengacara Putri.
"Ayu? Tidak," ungkap Reza.
"Tidak tahu tidak pernah dengar nama Vita?" lanjut pengacara Putri.
"Tidak," pungkas Reza.
Setelahnya, pengacara Putri menyampaikan bahwa selama penelusuran mereka, ditemukan sebuah video yang diduga Brigadir J di media sosial.
Pengacara lalu meminta izin untuk menampilkan video penemuan mereka tersebut.
Hakim Ketua pun bingung dengan pengacara Putri, sebab apakah hal yang dipaparkan ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hadirin yang berada di lokasi pun langsung menyoraki pengacara hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Saya mau menanyakan apakah saudara saksi, apakah benar yang ada di video tersebut Yosua apa bukan dan apakah saudara saksi mengenal teman Yosua tersebut," kata pengacara Putri menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
"Kaitannya dengan perkara ini? Ada kaitannya nggak? Kalau ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa, silahkan. Tetapi apabila tidak ada, nggak usah," tegur Hakim Ketua.
Belum sempat selesai memberikan alasan, pernyataan pengacara Putri diputus oleh JPU.
JPU mengaku keberatan dengan hal yang disampaikan oleh pengacara Sambo-Putri itu.
"Majelis Hakim Yang Mulia keberatan, karena ruang lingkup pembuktian adalah pada surat dakwaan. Ini di luar surat dakwaan yang sudah kami bacakan. Maka harus ditolak Majelis Hakim," tegas Erna Normawati selaku JPU.