Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara soal beroperasinya W Superclub yang menggantikan Holywings V Club gatot Subroto yang sebelumnya sudah disegel.
Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa manajemen kedua restoran dan bar tersebut dianggap sudah berbeda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Benni Agus Chandra. Menurutnya, Manajemen W Superclub yang mengajukan izin usaha ini tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
Hanya izin usaha Holywings yang dicabut, bangunan tidak
Masih dalam sumber yang sama, Benni menjelaskan bahwa yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings, sementara lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih diperbolehkan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
W Superclub sudah kantongi izin
Diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tempat usaha diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Benni menyebut bahwa pihak W Superclub sudah memiliki izin resmi. Berdasarkan penuturan Benni, gerai Holywings di Jakarta masih bisa beroperasi, tetapi dengan manajemen dan nama lain, serta harus sudah mendapatkan izin operasi melalui OSS.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Nasib Holywings Usai Anies Baswedan Tak Jabat Gubernur, Kembali Buka atau Tutup Selamanya?