Baru-baru ini beredar kabar bahwa Holywings V Club yang dicabut izin operasinya kembali buka dengan nama lain, yaitu W Superclub. Tampak berbagai aktivitas di lokasi yang dulunya merupakan Holywings V tersebut.
Bangunan tersebut kini mempunyai desain yang baru dengan huruf W di bagian atas dan lampu kuning yang menyala.
Terlihat juga banyak kendaraan yang terparkir di kantung parkir yang ada di kawasan gedung tersebut. Para petugas pengaman juga terpantau hilir mudik untuk mengatur kendaraan yang keluar masuk dari gedung tersebut.
Mengutip dari akun Instagram @wsuperclub, diketahui memang ada lokasi baru klub malam ini di Jakarta, sebelumnya juga sudah ada dua lokasi yang terletak di Surabaya dan juga Bandung.
Baca Juga: Nasib Holywings Usai Anies Baswedan Tak Jabat Gubernur, Kembali Buka atau Tutup Selamanya?
Berikut fakta-fakta Holywings kembali buka dengan nama W Superclub.
Buka di gedung bekas Holywings Gatsu V
Awalnya memang belum disebutkan secara jelas terkait dengan lokasi rinci W Superclub yang ada di Jakarta. Pengelola Instagram baru saja mengumumkan adanya acara yang diselenggarakan di W Superclub Jakarta tanpa disertakan dengan alamat detail.
Setelah dipastikan, lokasi W Superclub tersebut merupakan bangunan yang dulunya adalah milik Holywings Club V Gatot Subroto.
Hal tersebut pun kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan juga pemerintah.
Baca Juga: Selidiki W Superclub Bagian dari Holywings Group atau Bukan, Pemprov DKI Bakal Kirim Tim
Pemprov DKI Jakarta buka suara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara soal beroperasinya W Superclub yang menggantikan Holywings V Club gatot Subroto yang sebelumnya sudah disegel.
Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa manajemen kedua restoran dan bar tersebut dianggap sudah berbeda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Benni Agus Chandra. Menurutnya, Manajemen W Superclub yang mengajukan izin usaha ini tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
Hanya izin usaha Holywings yang dicabut, bangunan tidak
Masih dalam sumber yang sama, Benni menjelaskan bahwa yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings, sementara lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih diperbolehkan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
W Superclub sudah kantongi izin
Diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tempat usaha diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Benni menyebut bahwa pihak W Superclub sudah memiliki izin resmi. Berdasarkan penuturan Benni, gerai Holywings di Jakarta masih bisa beroperasi, tetapi dengan manajemen dan nama lain, serta harus sudah mendapatkan izin operasi melalui OSS.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa