Majelis Hakim Ketuk Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Cek Faktanya di Sini

Rabu, 02 November 2022 | 15:07 WIB
Majelis Hakim Ketuk Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Cek Faktanya di Sini
Gambar Ferdy Sambo yang klaim divonis hukuman mati (Youtube/ Gajah Mada TV).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Klip kedua berisi momen orang tua Brigadir Yosua Rosia Hutabarat dan Samuel Hutabarat saat bersaksi di persidangan pada Selasa, (1/11/2022). 

Selanjutnya, klip berisi permohonan maaf terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada orang tua Yosua.

Kemudian disusul suara narator perempuan mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. 

Sampai akhir video yang sudah ditonton 7,6 ribu tersebut tidak ada momen Majelis Hakim memberikan informasi soal vonis Sambo. Maupun kalim yang melibatkan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dalam kasus Sambo.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih melanjutkan persidangan Sambo Cs hingga 3 November 2022 nanti. 

Kesimpulan

Klaim yang menyebutkan bahwa, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak benar.

Gambar thumbnail tersebut juga dipastikan hasil editan bukan sungguhan.

Baca Juga: Ibu Mendiang Brigadir J Beri Tamparan Keras pada Kuat Mar'uf Saat Meminta Maaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI